Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap

Minggu, 27 Januari 2019 - 19:40 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap
A A A
BINTAN - Jajaran Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, di sungai Mangrove, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Jumat (25/1/2019).

Dari upaya penyelundupan itu, Polisi setidaknya berhasil mengamankan 5 orang korban diantaranya Lalu Abdul Latif, Sainin, Randi, Suryana dan Habibi. "Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 5 orang pekerja Migran dan 1 orang pengurus yang berperan sebagai tekong yakni berinisial AMR," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, Minggu (27/1/2019).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa boat pancung dan juga paspor dan tiket roro milik para korban.

Tidak berhenti di situ, Yudha mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 pengurus lainnya dengan peran yang berbeda beda.

"Totak tersangka yang kita amankan sebanyak 5 yakni, AMR, CRW, SA, AM, JH memiliki peran masing-masing dan dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Yudha.

Yudha menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan, untuk mengungkap jaringan lainnya. "Kita masih lakukan pengembangan apakah mereka memiliki jaringan lain," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6576 seconds (0.1#10.140)