Vanessa Angel Mangkir, Polda Jatim Ancam Panggil Paksa
A
A
A
SURABAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, artis Vanessa Angel tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa oleh penyidik Subdit 5 Siber Ditreksrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Jika terus mangkir dari panggilan pertama dan kedua, Polda Jatim akan melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa Vanessa Angel.
Penyidikan Unit 5 Cyber Crime Polda Jawa Timur mengalami hambatan, sebab pemeriksan perdana sebagai tersangka, artis Vanessa Angel yang rencananya akan dilakukan hari ini batal dilaksanakan. Sebab, sesuai keterangan pengacara, Vanessa Angel sedang sakit. “Saat ini Vanessa Angel sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk diperiksa,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda menegaskan, jika Vanessa Angel kembali tak menghadiri pemeriksaan pertama dan kedua, penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, maka penyidik akan bertindak tegas dengan menjemput Vanessa Angel. “Polisi juga mempertimbangan penahanan langsung tersangka Vanessa Angel,” tegas Kapolda.
Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model. Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2011 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mentrasmisikan foto dan video porno untuk bisnis prostitusi.
Selain Vanessa Angel polisi juga menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Keempanya, adalah Tentri, Endang Alias Siska, Fitria, dan Windy.
Penyidikan Unit 5 Cyber Crime Polda Jawa Timur mengalami hambatan, sebab pemeriksan perdana sebagai tersangka, artis Vanessa Angel yang rencananya akan dilakukan hari ini batal dilaksanakan. Sebab, sesuai keterangan pengacara, Vanessa Angel sedang sakit. “Saat ini Vanessa Angel sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk diperiksa,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Kapolda menegaskan, jika Vanessa Angel kembali tak menghadiri pemeriksaan pertama dan kedua, penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, maka penyidik akan bertindak tegas dengan menjemput Vanessa Angel. “Polisi juga mempertimbangan penahanan langsung tersangka Vanessa Angel,” tegas Kapolda.
Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model. Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2011 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mentrasmisikan foto dan video porno untuk bisnis prostitusi.
Selain Vanessa Angel polisi juga menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Keempanya, adalah Tentri, Endang Alias Siska, Fitria, dan Windy.
(wib)