Baru Bebas dari Penjara, Residivis Rumsong Menangis Ditangkap Buser

Senin, 21 Januari 2019 - 19:14 WIB
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Rumsong Menangis Ditangkap Buser
A A A
DEPOK - Dua residivis pencurian rumah kosong diringkus tim Buser Polsek Limo setelah aksinya terekam kamera CCTV di rumah korbannya. Keduanya, Charles (37) dan Andri adalah residivis dan baru keluar dari Rutan Depok pada November 2018.

“Beberapa barang bukti berhasil kita amankan yaitu satu laptop, berbagai macam handphone hasil kejahatan, gitar dan alat bukti kejahatan yaitu linggis dan obeng. Total kerugian 100 juta,” kata Kasatreskrim Mapolresta Depok Kompol Deddy Kurniawan, Senin (21/1/2019).

Modus pelaku adalah masuk ke rumah yang ditinggal kosong pemiliknya. Caranya dengan mencongkel jendela dan pintu menggunakan obeng dan linggis. Setelah itu keduanya masuk dan menggasak isi rumah.

“Mereka observasi dulu sebelumnya. Satu target rumah biasanya diintai lebih dari sekali. Setelah dirasa aman lalu mereka beraksi,” tukasnya.

Mereka mengetahui rumah itu kosong dari ciri umum yaitu lampu depan rumah menyala pada siang hari. Hal itu menurut pelaku diindikasikan bahwa rumah tersebut memang ditinggal penghuninya.

“Ini yang patut diwaspadai. Mereka sudah tahu kalau rumah kosong dari lampu yang menyala di siang hari,” ungkapnya.

Charles salah satu pelaku hanya bisa tertunduk lemas ketika berada di hadapan penyidik. Dia mengaku menyesal telah berbuat tindak kriminal untuk kesekian kali.

Dia mengaku terdesak kebutuhan hidup untuk menafkahi keluarga. “Saya terpaksa, harus menghidupi anak - anak saya. Sekarang mereka diurus neneknya,” katanya.

Charles dan istrinya memiliki lima anak. Istrinya kini juga mendekam di sel karena melakukan pencurian. Sehingga kelima anaknya pun harus diurus oleh orang tuanya.

Dirinya mendekam setelah ketahuan mencuri di sebuah rumah di Jalan H. Dulhania Kelurahan Krukut Kecamatan Limo, Depok. Di sana dia menggasak barang berharga milik korban.

Di hadapan penyidik ayah lima anak itu pun menangis teringat anak-anaknya. Dia mengaku tak kuasa membayangkan harus kembali menginap di sel.

“Saya teringat anak-anak saya, kasihan mereka saya janji tidak akan melakukan perbuatan seperti ini lagi,” akunya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved