Miliki Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Depan Ruko
A
A
A
BINTAN - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus pemilik narkotika jenis Sabu di Depan Dealer Honda Pasar Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Pria yang diketahui berinisial DC yang merupakan warga Kijang Kota itu diringkus oleh petugas setelah mengetahui jika dirinya menyimpan atau menguasai barang haram tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Usai kita tangkap, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik bening disimpan di dalam amplop warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam plastik bening disimpan dalam kotak rokok merk S Super," ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Minggu (20/1/2019).
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu dan turut serta mengamankan (satu) Unit Motor RX King, 1 (satu) unit HP Nokia model RM 1136 warna hitam, 1 (satu) unit HP nokia senter warna abu-abu hitam, 1 (satu) Unit Hp Merk ASUS Warna Hitam sebagai barang bukti yang digunakan pelaku yang berhubungan dengan kepemilikan natkotika tersebut.
Nendra menyampaikan saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukuk lebih lanjut. "Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun," pungkasnya.
Pria yang diketahui berinisial DC yang merupakan warga Kijang Kota itu diringkus oleh petugas setelah mengetahui jika dirinya menyimpan atau menguasai barang haram tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Usai kita tangkap, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik bening disimpan di dalam amplop warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam plastik bening disimpan dalam kotak rokok merk S Super," ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Minggu (20/1/2019).
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan satu set alat hisap sabu dan turut serta mengamankan (satu) Unit Motor RX King, 1 (satu) unit HP Nokia model RM 1136 warna hitam, 1 (satu) unit HP nokia senter warna abu-abu hitam, 1 (satu) Unit Hp Merk ASUS Warna Hitam sebagai barang bukti yang digunakan pelaku yang berhubungan dengan kepemilikan natkotika tersebut.
Nendra menyampaikan saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukuk lebih lanjut. "Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun," pungkasnya.
(nag)