Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum

Kamis, 17 Januari 2019 - 21:35 WIB
Saksi Ahli Sebut Akta...
Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum
A A A
JAKARTA - Persoalan dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai menemui titik terang. Saksi ahli menilai Akta Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPRS GCM) dapat dibatalkan demi hukum.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS oleh Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Desbenneri Sinaga itu mendengarkan keterangan Parulian Aritonang selaku Saksi Ahli dari Penggugat Lily Tiro Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) yang disahkan pemerintah.

Menjawab pertanyaan Fajri Safi'i, kuasa hukum penggugat, Parulian, menjelaskan soal prinsip PMH dalam perdata (Pasal 1365 KUHPer) perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

''Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH, ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, ada kerugian,'' tutur Parulian yang juga merupakan akademisi bidang hukum perdata.

Merujuk Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, maka diperlukan empat syarat.

"Pertama, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Kedua, bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Parulian menyebut, terkait akta notaris yang dapat terindikasi sebagai hasil dari suatu PMH yaitu notaris lalai, tidak hati-hati, menyatakan mengaku bersalah. ''Dengan begitu akta notaris dapat batal demi hukum,'' pungkasnya.

Keterangan Parulian semakin menguatkan keputusan lembaga Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) DKI Jakarta pada 10 November 2017 yang telah lebih dulu mengeluarkan sebuah putusan di mana MPW telah memberikan sanksi tertulis terhadap Stephany Maria Liliany selaku Notaris (Tergugat XXV) yang membuat akta PPRS pesanan Tonny Soenanto-Saurip Kadi dkk (Para Tergugat).

MPW Notaris DKI Jakarta dalam salinan putusan Nomor: 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 memutuskan Notaris Stephany Maria Liliany (Terlapor) menjelaskan mengakui kesalahannya dalam membuat minuta maupun salinan akta dimana akta tersebut dibuat dengan kuorum yang tidak memenuhi syarat.

Terlapor menjelaskan semestinya hal tersebut tidak terjadi dalam situasi yang cukup aman baginya dan sekaligus menyatakan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan,'' demikian putusan MPW Notaris yang ditandatangani Sekretaris MPW Notaris DKI Jakarta Safatil Firdaus.

Sebelumnya, dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi antar kubu Tonny Sunanto dkk dengan Lily Tiro. Dan sesuai putusan MPW Notaris DKI Jakarta, akta pembentukan PPRS kubu Tonny ada terjadi kesalahan dalam salinan. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)
(thm)
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Warga Minta Perbaikan...
Warga Minta Perbaikan Rusun Bidara Cina yang Terabaikan Sejak 1995
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
Serah Terima Kunci Rusun...
Serah Terima Kunci Rusun untuk Penghuni Kolong Tol
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Rumah susun Pasar Rumput...
Rumah susun Pasar Rumput Disiapkan untuk Pasien Covid-19
Berita Terkini
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
23 menit yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
8 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
11 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
11 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
13 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
13 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved