PPDI Sebut Ada Andil Yusril dalam Keputusan Gaji Perangkat Desa

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:46 WIB
PPDI Sebut Ada Andil...
PPDI Sebut Ada Andil Yusril dalam Keputusan Gaji Perangkat Desa
A A A
SEMARANG - Pemerintah berencana menetapkan skema penghasilan perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Presiden Joko Widodo berjanji segera merevisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6/2014 tentang Desa.

Kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sudir Santoso mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah memenuhi tuntutan para perangkat desa merupakan hasil koordinasinya dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Seperti diketahui Yusril merupakan pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf Amin.

"Prof Yusril itu kan pengacara Pak Jokowi dalam Pilpres 2019, jadi saya mencoba konsultasi dan komunikasikan ke Pak Yusril tentang harapan para perangkat desa. Prof Yusril pastilah bisa memberikan masukan ke Pak Jokowi atas harapan PPDI," Kata Sudir Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Parade Nusantara, Rabu (16/1/2019). (Baca juga: Gaji Perangkat Desa Setara PNS Eselon IIA )

Menurut Sudir Santoso, pihaknya telah mendiskusikan keberadaan PP 43/2014 dan PP 47/2015 yang menyebabkan posisi perangkat desa lemah dalam hak penghasilan Tetap.
Sejarah mencatat bahwa UU Desa merupakan proses peningkatan status PP 72/2015 tentang Desa yang di dalamnya ada kewajiban pemerintah pusat menjamin kesejahteraan perangkat desa.

Dipaparkan, dalam UU Desa Pasal 66 ayat 1, 2 dan 5 adalah rujukan tentang penghasilan tetap yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jaminan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa semestinya bersumber dari APBD di luar Alokasi Dana Desa (ADD). Ini sesuai dengan Pasal 68 huruf d penjelasan yang menyatakan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah pusat diutamakan untuk tunjangan kepala desa dan perangkat Desa.

"Jadi saya masih berharap Prof Yusril mampu membantu agar revisi PP 47/2015 sesuai dengan semangat UU Desa yang dijiwai oleh PP 72/2005," kata Sudir yang keberatan rencana perubahan aturan sumber penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari ADD.
(amm)
Berita Terkait
Perangkat Desa se-Sidoarjo...
Perangkat Desa se-Sidoarjo Gelar Aksi Tuntut Tunjangan Purnatugas sebesar Rp50 Juta
Aksi Unjuk Rasa Perangkat...
Aksi Unjuk Rasa Perangkat Desa di Gedung DPR
Tak Kunjung Dilantik,...
Tak Kunjung Dilantik, Perangkat Desa Terpilih di Kudus Gelar Unjuk Rasa
Banyak Diincar, Segini...
Banyak Diincar, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2022
Massa Badan Permusyawaratan...
Massa Badan Permusyawaratan Desa Demo di Kawasan Patung Kuda
Gamot Huta V Pertanyakan...
Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
32 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved