PPDI Sebut Ada Andil Yusril dalam Keputusan Gaji Perangkat Desa

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:46 WIB
PPDI Sebut Ada Andil...
PPDI Sebut Ada Andil Yusril dalam Keputusan Gaji Perangkat Desa
A A A
SEMARANG - Pemerintah berencana menetapkan skema penghasilan perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Presiden Joko Widodo berjanji segera merevisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6/2014 tentang Desa.

Kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sudir Santoso mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah memenuhi tuntutan para perangkat desa merupakan hasil koordinasinya dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Seperti diketahui Yusril merupakan pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf Amin.

"Prof Yusril itu kan pengacara Pak Jokowi dalam Pilpres 2019, jadi saya mencoba konsultasi dan komunikasikan ke Pak Yusril tentang harapan para perangkat desa. Prof Yusril pastilah bisa memberikan masukan ke Pak Jokowi atas harapan PPDI," Kata Sudir Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Parade Nusantara, Rabu (16/1/2019). (Baca juga: Gaji Perangkat Desa Setara PNS Eselon IIA )

Menurut Sudir Santoso, pihaknya telah mendiskusikan keberadaan PP 43/2014 dan PP 47/2015 yang menyebabkan posisi perangkat desa lemah dalam hak penghasilan Tetap.
Sejarah mencatat bahwa UU Desa merupakan proses peningkatan status PP 72/2015 tentang Desa yang di dalamnya ada kewajiban pemerintah pusat menjamin kesejahteraan perangkat desa.

Dipaparkan, dalam UU Desa Pasal 66 ayat 1, 2 dan 5 adalah rujukan tentang penghasilan tetap yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jaminan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa semestinya bersumber dari APBD di luar Alokasi Dana Desa (ADD). Ini sesuai dengan Pasal 68 huruf d penjelasan yang menyatakan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah pusat diutamakan untuk tunjangan kepala desa dan perangkat Desa.

"Jadi saya masih berharap Prof Yusril mampu membantu agar revisi PP 47/2015 sesuai dengan semangat UU Desa yang dijiwai oleh PP 72/2005," kata Sudir yang keberatan rencana perubahan aturan sumber penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari ADD.
(amm)
Berita Terkait
Perangkat Desa se-Sidoarjo...
Perangkat Desa se-Sidoarjo Gelar Aksi Tuntut Tunjangan Purnatugas sebesar Rp50 Juta
Aksi Unjuk Rasa Perangkat...
Aksi Unjuk Rasa Perangkat Desa di Gedung DPR
Tak Kunjung Dilantik,...
Tak Kunjung Dilantik, Perangkat Desa Terpilih di Kudus Gelar Unjuk Rasa
Banyak Diincar, Segini...
Banyak Diincar, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2022
Massa Badan Permusyawaratan...
Massa Badan Permusyawaratan Desa Demo di Kawasan Patung Kuda
PPDI Enrekang Gelar...
PPDI Enrekang Gelar Musda di Villa Bamba Puang Anggeraja
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
4 menit yang lalu
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
1 jam yang lalu
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
1 jam yang lalu
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
1 jam yang lalu
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved