Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dipanggil Senin Pekan Depan
A
A
A
SURABAYA - Artis sinteron Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Penetapan tersebut setelah Polda Jatim menggelar perkara serta meminta keterangan ahli bahasa, ahli ITE serta ahli agama. (Baca juga: Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online oleh Polda Jatim).
“Penetapan tersangka terhadap Vanessa sendiri mulai hari ini dan pada hari Senin pekan depan Vanessa akan dilakukan pemanggilan ke Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dalam press rilis, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Sementara itu Pasal yang disangkakan terhadap Vanessa Angel yakni Pasal 27 ayat 1 Undang – undang ITE yakni Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel ini karena yang bersangkutan secara langsung mengupload fotonya sendiri ke mucikari serta pengiriman foto ke tersangka mucikari.
“Penetapan tersangka terhadap Vanessa sendiri mulai hari ini dan pada hari Senin pekan depan Vanessa akan dilakukan pemanggilan ke Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dalam press rilis, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Sementara itu Pasal yang disangkakan terhadap Vanessa Angel yakni Pasal 27 ayat 1 Undang – undang ITE yakni Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel ini karena yang bersangkutan secara langsung mengupload fotonya sendiri ke mucikari serta pengiriman foto ke tersangka mucikari.
(sms)