Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online oleh Polda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan Vanessa Angel tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan korps bhayangkara tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa, artis tersebut sering mengirim gambar asusila ke mucikari.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut juga sudah mengacu pada pendapat sejumlah ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama.
Dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kami akan panggil VA (Vanessa Angel) pada Senin depan untuk pemeriksaan. Untuk penahanan atau tidak, tergantung seperti apa nanti," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019). (Baca: 1 dari 4 Mucikari Kasus Prostitusi Online Berhasil Ditangkap).
Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis Vanessa Angel. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.
Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa. "Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," tandas Luki.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain Vanessa, asistennya, ES juga ikut diamankan.
Bahkan oleh Polda Jatim ES dinyatakan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan muncikari Vanessa. Dari tangan Vanessa, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, kondom, sprei hotel, transfer uang yang diduga hasil prostitusi dan celana dalam warna ungu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut juga sudah mengacu pada pendapat sejumlah ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama.
Dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kami akan panggil VA (Vanessa Angel) pada Senin depan untuk pemeriksaan. Untuk penahanan atau tidak, tergantung seperti apa nanti," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019). (Baca: 1 dari 4 Mucikari Kasus Prostitusi Online Berhasil Ditangkap).
Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis Vanessa Angel. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.
Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks Vanessa. "Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," tandas Luki.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain Vanessa, asistennya, ES juga ikut diamankan.
Bahkan oleh Polda Jatim ES dinyatakan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan muncikari Vanessa. Dari tangan Vanessa, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, kondom, sprei hotel, transfer uang yang diduga hasil prostitusi dan celana dalam warna ungu.
(nag)