1 dari 4 Mucikari Kasus Prositusi Online Berhasil Ditangkap

Selasa, 15 Januari 2019 - 15:16 WIB
1 dari 4 Mucikari Kasus Prositusi Online Berhasil Ditangkap
1 dari 4 Mucikari Kasus Prositusi Online Berhasil Ditangkap
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) memburu empat orang yang diduga terlibat kasus dugaan prostitusi online. Satu dari empat buronan tersebut, sudah berhasil ditangkap tadi malam di Jakarta. Dia adalah Fitria, seorang mucikari berusia 32 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat penangkapan terhadap Fitri, ada seseorang yang berupaya menghalangi, yakni W. W adalah pemilik production house. Menurut Barung, Fitri sudah berniat datang ke Polda Jatim guna menyerahkan diri. Namun, niatan itu dihalangi oleh W.

“Kini W juga jadi buronan kami. Sekarang DPO (daftar pencarian orang) tinggal tiga. W dan dua orang lainnya,” kata Barung sembari enggan menyebut identitas dua yang dimaksud, Selasa (15/1/2019).

Barung menyatakan, saat berencana menyerahkan diri ke Polda Jatim, W sempat menakut-nakuti Fitria. W bilang bahwa dia akan jadi tersangka dan akan dijadikan pancingan oleh polisi. Saat ini, status Fitri sudah menjadi tersangka. “Dari Fitri ini akan terbongkar, ada barter beberapa mucikari. Kita juga akan sampaikan perkembangan status VA (Vanessa Angel,” tandas Barung.

Dalam perkara yang diduga melibatkan artis Vanessa Angel ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yang merupakan mucikari. Keduanya berinisial TN dan ES alias Siska. Dari keterangan di hadapan penyidik, keduanya menjadi mucikari artis dan model sejak tahun 2017. Tersangka ES diduga memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki.

Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta. Untuk pembagian keuntungan dengan anak buahnya, baik itu artis atau model, jumlahnya bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)