Sebelum Membunuh, Pelaku Mengaku Bercinta dengan Korban di Kuburan

Rabu, 16 Januari 2019 - 11:23 WIB
Sebelum Membunuh, Pelaku...
Sebelum Membunuh, Pelaku Mengaku Bercinta dengan Korban di Kuburan
A A A
SERANG - AN (23) pria pengangguran asal Cikeusik, Pandeglang mengaku sebelum menghabisi nyawa Tia (42) terlebih dahulu bercinta dengan korban di depan Tempat Pemakaman Umum(TPU) Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Namun, AN yang memiliki hati dengan ibu tiga orang anak asal Kampung Pasirangdu, RT 003/002, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang itu mengaku tidak mengetahui jika lokasi bercintanya dengan korban adalah kuburan.

"Malam itu saya gak menyadari di situ ada kuburan sama sekali. Abis di lokasi itu (depan BNN Banten) gelap, sepi," kata AN sambil meringis kesakitan setelah dihadiahi timah panas di kedua kakinya. Rabu (16/1/2019). (Baca: Pembunuh Wanita Setengah Bugil di Depan Kantor BNN Banten Dibekuk).

Menurutnya, saat berhubungan badan dengan korban yang baru dikenalnya itu saling suka sama suka tanpa adanya paksaan. "Waktu itu dia minta mainnya dikontrakan saya. Saya bilang kalau dikontrakan ramai banyak orang. Saya engga tau kalau di situ kuburan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira menambahkan bahwa, korban statusnya belum cerai dengan suaminya. Namun, sudah dua bulan pisah ranjang.

Pada tanggal 3 Januari 2019 yang lalu Tia pamit kepada keluarga untuk mencari pekerjaan di daerah Cikande. "Pada saat diperjalanan pelaku satu angkot dengan korban. Nah, diperjalanan pelaku coba godain korban. Dan korbam tergoda, minta nomor telpon dan diberikan," kata Ivan.

Keesokan harinya tanggal 4 Januari 2019 pagi, keduanya bertemu di daerah Cikande, Kabupaten Serang dengan niat untuk berbuat mesum. "Awalnya korban ngajak di kontrakannya, tapi oleh pelaku di bawa ke lokasi pembunuhan itu," ujarnya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke daerah Tambora, Jakarta Barat. Namun, jejak pelaku terendus oleh petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini mendekam di sel Mapolres Serang Kota dan pelaku dijerat pasal 339 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun.
(nag)
Berita Terkait
Warga Kalasan Sleman...
Warga Kalasan Sleman Tewas Penuh Luka di Dalam Lift Hotel
Janda Enam Anak Tewas...
Janda Enam Anak Tewas Membusuk di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan
Pasutri di Jasinga Bogor...
Pasutri di Jasinga Bogor Ditemukan Tewas, Polisi: Ada Luka Memar dan Kuku Copot
Semarang Gempar, Pria...
Semarang Gempar, Pria Misterius Tewas Bersimbah Darah di Proyek Urukan Tambak
Sebelum Ditemukan Tewas,...
Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja Teluknaga Dijemput 2 Pria Misterius
Cerita Keluarga Korban...
Cerita Keluarga Korban Pembunuhan Kotabaru, Tak Ada Masalah dan Pergi Terburu-buru
Berita Terkini
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
15 menit yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
19 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
21 menit yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
24 menit yang lalu
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
59 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
1 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved