1 dari 4 Mucikari Kasus Prositusi Online Berhasil Ditangkap

Selasa, 15 Januari 2019 - 15:16 WIB
1 dari 4 Mucikari Kasus...
1 dari 4 Mucikari Kasus Prositusi Online Berhasil Ditangkap
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) memburu empat orang yang diduga terlibat kasus dugaan prostitusi online. Satu dari empat buronan tersebut, sudah berhasil ditangkap tadi malam di Jakarta. Dia adalah Fitria, seorang mucikari berusia 32 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat penangkapan terhadap Fitri, ada seseorang yang berupaya menghalangi, yakni W. W adalah pemilik production house. Menurut Barung, Fitri sudah berniat datang ke Polda Jatim guna menyerahkan diri. Namun, niatan itu dihalangi oleh W.

“Kini W juga jadi buronan kami. Sekarang DPO (daftar pencarian orang) tinggal tiga. W dan dua orang lainnya,” kata Barung sembari enggan menyebut identitas dua yang dimaksud, Selasa (15/1/2019).

Barung menyatakan, saat berencana menyerahkan diri ke Polda Jatim, W sempat menakut-nakuti Fitria. W bilang bahwa dia akan jadi tersangka dan akan dijadikan pancingan oleh polisi. Saat ini, status Fitri sudah menjadi tersangka. “Dari Fitri ini akan terbongkar, ada barter beberapa mucikari. Kita juga akan sampaikan perkembangan status VA (Vanessa Angel,” tandas Barung.

Dalam perkara yang diduga melibatkan artis Vanessa Angel ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yang merupakan mucikari. Keduanya berinisial TN dan ES alias Siska. Dari keterangan di hadapan penyidik, keduanya menjadi mucikari artis dan model sejak tahun 2017. Tersangka ES diduga memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki.

Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta. Untuk pembagian keuntungan dengan anak buahnya, baik itu artis atau model, jumlahnya bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.
(rhs)
Berita Terkait
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Ditangkap Tanpa Busana,...
Ditangkap Tanpa Busana, Ponsel hingga Bra Hitam Milik Artis Cassandra Angelie Disita Polisi
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Rilis Kasus Prostitusi...
Rilis Kasus Prostitusi Online, Polisi Tunjukkan Foto Artis Inisial CA
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved