Polres Dumai Amankan 500 Juta Uang Palsu
A
A
A
PEKANBARU - Pihak Polres Dumai, Riau membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal). Disita uang Rp 500 juta lebih uang palsu. Uang palsu dalam jumlah besar itu diamankan dari dua orang. Mereka adalah MF (28) dan RW (34).
Kapolres Kota Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kedua tersangka melakukan peredaran uang palsu di dua daerah yakni Dumai Kabupaten Bengkalis. "Mereka melakukan membuat uang palsu di usaha percetakan. Uang palsu yang disita adalah pecahan 100 ribu," ucap Restika, Jumat (11/1/2019).
Restika menjelaskan bahwa awal pengungkapan ini setelah mendapat laporan warga kalau MF sering mengedarkan uang palsu. MF diamankan pihak kepolisian saat berada di rumah mertuanya di Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas, Dumai. Dari tangan MF disita uang palsu Rp 27 juta.
Dari keterangan MF, uang palsu yang ada padanya diperoleh dari RW yang ada di Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Bengkalis. "RW kita amankan di wilayah Bantan. Dari tangannya kita sita barang bukti uang palsu Rp 479 juta," imbuh Restika.
Uang palsu dalam jumlah besar itu disimpan tersangka di dalam kaleng. Pihak kepolisian juga akan melakukan kordinasi dengan Bank Indonesia di Pekanbaru. "Kita saat ini mencari daerah percetakan uang palsu. Kita koordinasi dengan BI untuk menentukan siapa tersangka baru," pungkasnya.
Kapolres Kota Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kedua tersangka melakukan peredaran uang palsu di dua daerah yakni Dumai Kabupaten Bengkalis. "Mereka melakukan membuat uang palsu di usaha percetakan. Uang palsu yang disita adalah pecahan 100 ribu," ucap Restika, Jumat (11/1/2019).
Restika menjelaskan bahwa awal pengungkapan ini setelah mendapat laporan warga kalau MF sering mengedarkan uang palsu. MF diamankan pihak kepolisian saat berada di rumah mertuanya di Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas, Dumai. Dari tangan MF disita uang palsu Rp 27 juta.
Dari keterangan MF, uang palsu yang ada padanya diperoleh dari RW yang ada di Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Bengkalis. "RW kita amankan di wilayah Bantan. Dari tangannya kita sita barang bukti uang palsu Rp 479 juta," imbuh Restika.
Uang palsu dalam jumlah besar itu disimpan tersangka di dalam kaleng. Pihak kepolisian juga akan melakukan kordinasi dengan Bank Indonesia di Pekanbaru. "Kita saat ini mencari daerah percetakan uang palsu. Kita koordinasi dengan BI untuk menentukan siapa tersangka baru," pungkasnya.
(nag)