Pemuda Nekat Bom Molotov Rumah Pacar karena Cinta Tak Direstui

Kamis, 10 Januari 2019 - 17:57 WIB
Pemuda Nekat Bom Molotov...
Pemuda Nekat Bom Molotov Rumah Pacar karena Cinta Tak Direstui
A A A
PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, menangkap Bobi pelaku pelemparan bom molotov di Jalan Tenayan Jaya RT 02 RW 02 Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Usut punya usut, ternyata motif kasus ini berlatarbekang asmara.

Pemuda berusia 31 tahun ini melempar bom molotov rumah pacarnya dibantu temannya Galih yang juga turut diamankan aparat.

"Setelah lama diburu, kedua tersangka berhasil dibekuk pihak Polsek Tenayan," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Budhia Dianda, Kamis (10/1/2019).

Kasus pelemparan bom molotov terjadi pada 8 Januari 2019. Keterangan pelapor yakni Ernawati (61) menjelaskan sekitar 01.30 WIB dia terbangun karena mendengar suara pecehan kaca di jendela depan rumah. Saat diperiksa ternyata jendela kaca dari nako telah berantakan.

Tidak lama Ernawati, ibu dari Anike pacar korban kembali dikejutkan dengan suara ledakan di depan rumahnya lagi.

Ternyata, suara itu adalah ledakan dari bom molotov. Kobaran api langsung menjilat gorden jendela rumah. Walau ketakutan Ernawati tetap melihat keadaan sekeliling. Saat diamati ternyata di dekat rumahnya ada dua orang dengan menggunakan sepeda motor.

Dia terkejut, saat mengenali satu orang diantara yakni Bobi, pacar anaknya. Ernawatipun mencaci maki Bobi. Mendengar umpatan itu, Bobi marah dan melemparkan kembali bom molotov dan mengenai dinding rumah pacarnya itu. Lemparan dari botol berisi minyak tanah yang sudah disulut api itu kembali meledak.

Ernawatipun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, kedua langsung tancap gas. Warga pun menolong korban. Polisi yang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil mencari keberadaan pelaku.

Bobi ditangkap di Jalan Rawariwi. Kepada polisi Bobi mengaku melakukan perbuatan itu bersama Galih. Polisi berhasil menangkap Galih di kosanya di kawasan Panam Kecamatan Tampan.

"Motifnya pelaku sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui orangtua Anike. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan yang mendatangkan bahaya umum bagi barang ataupun orang," tukasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0429 seconds (0.1#10.140)