Renggut Kesucian Gadis Belia, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
TORAJA UTARA - Satuan Reskrim Polres Tana Toraja membekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Toraja Utara, selasa (8/1/2019) siang. Pelaku yakni MT (19) yang beralamat di Keluarahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Kanit Buser Polres Tana Toraja mengatakan bahwa penangkapan tersangka melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaannya. "Kami melakukan penangkapan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan" Kata, IPDA Iskandar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur tersebut dengan Korban gedis belia berinisial VVK (13), dimana lokasi kejadian di Objek Wisata Karre Nanggala pada tanggal 21 Desember 2018. "Saat ini tersangka, sudah kita amankan di Mapolres Tana Toraja, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kanit Buser Polres Tana Toraja mengatakan bahwa penangkapan tersangka melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaannya. "Kami melakukan penangkapan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan" Kata, IPDA Iskandar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur tersebut dengan Korban gedis belia berinisial VVK (13), dimana lokasi kejadian di Objek Wisata Karre Nanggala pada tanggal 21 Desember 2018. "Saat ini tersangka, sudah kita amankan di Mapolres Tana Toraja, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)