Peleburan BP Batam, Kadin Sebut KPK Sepakat Tak Boleh Rangkap Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam, Jadi Rajagukguk bersama Dewan Pakar KADIN Provinsi Kepulauan Riau, Ampuan Situmeang menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Keduanya beraudiensi dengan lembaga antirasuah tersebut terkait rencana pemerintah melebur Badan Pengelola (BP) Batam dan menjadikan wali kota Batam sebagai ex Officio ketua BP Batam.
Menurut Jadi Rajagukguk, dalam audiensi tersebut, dirinya menyampaikan sejumlah masukan terkait rencana pemerintah yang akan melantik Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam. Dia menegaskan bahwa KPK juga sepakat dengan pandangan KADIN.
"Menurut pandangan hukum KPK, wali kota itu kan pejabat negara, maka tidak dapat rangkap jabatan dan bertentangan dengan undang," kata Jadi Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019). (Baca Juga: BP Batam dan Pemkot Batam Dua Hal Berbeda, Jangan DileburJadi Rajagukguk meminta pemerintah konsisten dalam melaksanakan undang-undang. Sebab apapun keputusan yang dibuat pemerintah akan langsung mendapatkan reaksi dari para investor dan pengusaha."Perubahan-perubahan seperti ini menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Teman-teman pengusaha dan investor menjadi tidak nyaman karena perubahan ini," katanya.
Sementara itu, Ampuan Situmeang mengungkapkan bahwa KPK akan melakukan harmonisasi rencana keputusan Pemerintah Pusat terkait peleburan BP Batam. Masukan yang telah diberikan KADIN Kota Batam dan KADIN Provinsi Kepri, menurut Ampuan, akan menjadi bahan kajian KPK yang akan disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat.
"Kita diterima dengan baik. Akan ditelaah oleh KPK dan disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat," katanya.
Keduanya beraudiensi dengan lembaga antirasuah tersebut terkait rencana pemerintah melebur Badan Pengelola (BP) Batam dan menjadikan wali kota Batam sebagai ex Officio ketua BP Batam.
Menurut Jadi Rajagukguk, dalam audiensi tersebut, dirinya menyampaikan sejumlah masukan terkait rencana pemerintah yang akan melantik Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam. Dia menegaskan bahwa KPK juga sepakat dengan pandangan KADIN.
"Menurut pandangan hukum KPK, wali kota itu kan pejabat negara, maka tidak dapat rangkap jabatan dan bertentangan dengan undang," kata Jadi Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019). (Baca Juga: BP Batam dan Pemkot Batam Dua Hal Berbeda, Jangan DileburJadi Rajagukguk meminta pemerintah konsisten dalam melaksanakan undang-undang. Sebab apapun keputusan yang dibuat pemerintah akan langsung mendapatkan reaksi dari para investor dan pengusaha."Perubahan-perubahan seperti ini menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Teman-teman pengusaha dan investor menjadi tidak nyaman karena perubahan ini," katanya.
Sementara itu, Ampuan Situmeang mengungkapkan bahwa KPK akan melakukan harmonisasi rencana keputusan Pemerintah Pusat terkait peleburan BP Batam. Masukan yang telah diberikan KADIN Kota Batam dan KADIN Provinsi Kepri, menurut Ampuan, akan menjadi bahan kajian KPK yang akan disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat.
"Kita diterima dengan baik. Akan ditelaah oleh KPK dan disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat," katanya.
(amm)