Perkosa Adik Ipar di Kebun Sawit, Pria Bejat Dibekuk Polisi
A
A
A
PEKANBARU - Entah apa yang ada dipikiran Ag warga Perumahan Surya Salsabila Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Pria berusia 36 tahun tega memperkosa adik iparnya yang masih remaja.
Kasus ini baru terungkap setelah korban S (17) menceritakan perkosaan yang dialaminya kepada kakaknya N yang tidak lain istri dari AG. Kepada kakaknya, N bercerita, kalau dirinya diperkosa di sebuah perkebunan kelapa sawit di daerah Tambang.
"Pihak Polsek Tambang sudah berhasil menangkap AG setelah mendapat laporan dari pihak keluarga," kata Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra Kamis (7/12/2019).
Penuturan S kepada kakaknya, bahwa AG pada 30 Desember 2018 malam mengajaknya pergi untuk sesuatu kepentingan. Karena percaya dia pun menuruti apa yang diminta AG. Dengan sepeda motor, AG menjemput korban dari Desa Sikebau, Tambang yang merupakan rumah S menuju rumah AG . AG sendiri sering berkunjung ke Desa Sikebau karena di sana merupakan rumah mertuanya.
Dalam perjalanan, tepatnya di perkebunan kelapa sawit, AG menhentikan sepeda motor. Di sanalah korban diseret dan di bawa ke dalam perkebunan kelapa sawit. S berusuha meronta. Namun abang iparnya mengancancam akan membunuhnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Usai merudapaksa korban, AG kembali membawa AG ke rumahnya. Namun AG kembali mengancam S agar jangan bercerita kepada sapa pun jika ingin selamat. Tidak tahan dengan apa yang dialaminya, S lansung curhat kepada kakaknya N saat sampai rumah.
Kakak korban pun marah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Syam, ayah mereka. Pihak keluargapun sepakat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Usai memperkosa adik iparnya AG sempat menghilang. "Namun kemarin tersangka terlihat di satu tempat di Desa Rimbo Panjang. Tim langsung membekuk tersangka," imbuhnya.
Kasus ini baru terungkap setelah korban S (17) menceritakan perkosaan yang dialaminya kepada kakaknya N yang tidak lain istri dari AG. Kepada kakaknya, N bercerita, kalau dirinya diperkosa di sebuah perkebunan kelapa sawit di daerah Tambang.
"Pihak Polsek Tambang sudah berhasil menangkap AG setelah mendapat laporan dari pihak keluarga," kata Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra Kamis (7/12/2019).
Penuturan S kepada kakaknya, bahwa AG pada 30 Desember 2018 malam mengajaknya pergi untuk sesuatu kepentingan. Karena percaya dia pun menuruti apa yang diminta AG. Dengan sepeda motor, AG menjemput korban dari Desa Sikebau, Tambang yang merupakan rumah S menuju rumah AG . AG sendiri sering berkunjung ke Desa Sikebau karena di sana merupakan rumah mertuanya.
Dalam perjalanan, tepatnya di perkebunan kelapa sawit, AG menhentikan sepeda motor. Di sanalah korban diseret dan di bawa ke dalam perkebunan kelapa sawit. S berusuha meronta. Namun abang iparnya mengancancam akan membunuhnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Usai merudapaksa korban, AG kembali membawa AG ke rumahnya. Namun AG kembali mengancam S agar jangan bercerita kepada sapa pun jika ingin selamat. Tidak tahan dengan apa yang dialaminya, S lansung curhat kepada kakaknya N saat sampai rumah.
Kakak korban pun marah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Syam, ayah mereka. Pihak keluargapun sepakat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Usai memperkosa adik iparnya AG sempat menghilang. "Namun kemarin tersangka terlihat di satu tempat di Desa Rimbo Panjang. Tim langsung membekuk tersangka," imbuhnya.
(nag)