TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan 1.497 Ton Solar Berbendera Malaysia

Senin, 07 Januari 2019 - 13:42 WIB
TNI AL Tangkap Kapal...
TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan 1.497 Ton Solar Berbendera Malaysia
A A A
BINTAN - Kapal Angkatan Laut (KAL) Anakonda II-4-61 unsur Satuan Kapal Patroli Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Satrol Lantamal IV) menangkap kapal tanker MT Teguh berbobot 1.680 groos tonnage (GT) berbendera Malaysia.

Kapal tanker bermuatan 1.762,130 Kiloliter (KL) atau atau 1.497,8 ton solar atau high speed diesel (HSD) ditangkap TNI AL pada posisi 010 12’ 750” lintang utara dan 1030 56’ 076” bujur timur di perairan utara Teluk Jodoh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/1/2019).

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika KAL Anakonda II-4-61 sedang melaksanakan operasi keamanan laut di wiilayah kerja Lantamal IV dan menemukan kontak secara visual berupa kapal tanker.

Selanjutnya, KAL Anakonda II-4-61 melakukan identifikasi kontak melalui Automatic Identification System (AIS), tetapi tidak menemukan data kapal tanker yang diduga kapal tersebut mematikan AIS.

"Dalam penangkapan ini upaya komunikasi terus dilakukan dengan menggunakan radio FM chanel 16 dan 14, tetapi tetap tidak direspon oleh kapal MT Teguh 9," kata Eko saat mengekspose di dermaga Pangkalan Fasilitas Pemeliharaan Kapal Perang TNI AL (Fasharkan) Mentigi, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Senin (7/1/2019).

Setelah diperiksa KAL Anakonda II-4-61, kata Eko, Komandan KAL Anakonda II-4-61 memerintahkan untuk melakukan prosedur pengejaran penangkapan dan penyedikian (Jarkaplid) dan berhasil menghentikan kapal.

Kapal tenker MT Teguh 9 dengan 13 orang nahkoda beserta Anak Buah Kapal (ABK), berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor, Malaysia tujuan Pulau Sambu, Batam saat ditangkap kapal bermuatan High Speed Diesel (HSD) sebanyak 1.762,130 KL.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS saat berlayar, Port Clearance palsu, ABK tidak disijil (sertifikat pelayaran) dan paspor tidak distempel pejabat imigrasi," ujar Eko.

Lanjut, kata Eko, dari temuan tersebut patut diduga kapal MT Teguh 9 melakukan pelanggaran undang-undang pelayaran, selanjutnya kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjunguban guna proses pemeriksaan lanjutan. "Kapal tanker diduga melakukan pelanggaran udang-undang pelayaran di perairan utara Teluk Jodoh, Batam," ujar Komandan Lantamal IV.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7205 seconds (0.1#10.140)