Prostitusi Online di Bandung Dibongkar Polisi

Minggu, 06 Januari 2019 - 23:17 WIB
Prostitusi Online di Bandung Dibongkar Polisi
Prostitusi Online di Bandung Dibongkar Polisi
A A A
BANDUNG - Praktik prostitusi online di Kota Bandung dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Polisi mengamankan empat perempuan, namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya hanya dijadikan saksi.

"Pagi dan siang tadi kami amankan empat orang yang diduga terlibat prostitusi online. Dari empat itu, dua orang ditetapkan tersangka karena mereka admin grup medsos atau mami yang menjajakan PSK secara online," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Minggu (6/1/2019) malam.

Keempat perempuan itu, ujar Rifai, berinisial IA (51), NA (33), SR (22), dan FI (21) diamankan dari dua tempat, yakni apartemen dan hotel di Kota Bandung. "Dalam kasus ini, dua tersangka diduga terlibat dalam dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi secara online melalui media sosial," ujar Rifai.

Rifai mengungkapkan, kedua tersangka IA dan NA memanfaatkan ponsel pintar untuk menghubungkan pria hidung belang dengan SR dan FI lewat media sosial. "Kedua tersangka menawarkan via media sosial," ungkap Rifai.

Disinggung tentang informasi bahwa salah satu PSK yang dijajakan secara online tersebut merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi terkemuka di Kota Bandung, Kasatreskrim enggan mengonfirmasi. "Belum-belum. Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," tutur Kasatreskrim.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8186 seconds (0.1#10.140)