BP Batam dan Pemkot Batam Dua Hal Berbeda, Jangan Dilebur

Minggu, 06 Januari 2019 - 21:09 WIB
BP Batam dan Pemkot Batam Dua Hal Berbeda, Jangan Dilebur
BP Batam dan Pemkot Batam Dua Hal Berbeda, Jangan Dilebur
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin, Suryani S Motik mengingatkan pemerintah terkait rencana melebur Badan Pengelola (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, serta menjadikan wali kota Batam sebagai ex officio BP Batam. Menurutnya, BP Batam dan Pemkot Batam merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam merupakan profesional kepanjangan tangan pemeritah pusat, sementara wali kota adalah pemerintah daerah.

"Kalau misalnya itu (Ketua BP Batam) dijabat oleh wali kota, itu kan bisa masalah. Kenapa? Karena wali kota itu sifatnya lima tahunan. Nanti jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya kepentingan politik yang luar biasa," kata Suryani melalui sambungan telepon, Minggu (06/12/2019) siang.

Suryani memaparkan, walaupun sebutannya ex officio, tapi tetap saja punya hak untuk mengarahkan. Itu akan jadi masalah karena jabatan politis dipakai menjadi jabatan profesional. "Melihat kondisi politik di Indonesia, kita nanti akan sangat bergantung kepada wali kota-nya yang mesti open minded, yang bagus dan profesional. Kalau kita dapat yang seperti itu, kalau tidak, maka akan jadi bencana," ujarnya.

Batam, menurut Suryani, lebih bagus dikelola oleh lembaga yang betul-betul profesional yang tidak tersentuh oleh pergantian kepemimpinan setiap lima tahun. "Jangan ciptakan masalah baru. Jadi mumpung itu belum terjadi, lebih bagus dihindari," katanya.

Suryani memaparkan, dalam teori manajemen ada dua hal penting yang menentukan, leadership dan sistem. Faktnya di Indonesia, sistem sangat dipengaruhi oleh leader. "Wali kota ini sebagai leader, sebagai pemimpin. Kalau leader-nya tidak punya kapasitas, sistem bisa diacak-acak. Indonesia ini belum bisa menyerahkan semuanya kepada sistem secara keseluruhan. Jangan uji coba deh," ujarnya.

Sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap perkembangan bisnis dan investasi di Indonesia, Suryani berharap pemerintah tidak terburu-buru memgambil kebijakan tanpa kajian dan aturan main yang jelas. Namun jika hal itu harus terjadi, para pengusaha di Batam akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji meteri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah saya bicara dengan teman-teman Kadin daerah, mereka akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Yang jelas pemerintah telah melanggar Undang-undang. Sebaiknya segera terbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Buat pengusaha yang paling penting adalah konsistensi dari kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang sudah bagus kemudian ditarik lagi, kemudian buat lagi yang baru," katanya.

Lebih jauh Suryani memaparkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu biasanya dibangun untuk daerah-daerah yang belum berkembang. Sementara Batam sudah ada free trade zone (FTZ) meski faktanya memang yang free perdagangannya di sana, sementara barang-barangnya impor. "Ini yang salah dan harus diperbaiki. Tapi Batam itu memiliki posisi yang luar biasa bagusnya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7693 seconds (0.1#10.140)