Terlibat Prostitusi Artis, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

Minggu, 06 Januari 2019 - 18:17 WIB
Terlibat Prostitusi...
Terlibat Prostitusi Artis, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS). Dua orang tersangka itu adalah mucikari berinisial ES (37) dan TN (28). Keduanya merupakan warga ibukota Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, dua mucikari itu ditangkap di Surabaya dan di Jakarta. Keduanya kini sudah ditahan di Polda Jatim untuk 20 hari kedepan.

“Modus dari dua mucikari ini, mereka mempromosikan jasa prostitusi lewat Instagram. Yang dipromosikan diantaranya adalah artis,” katanya di depan kantor Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Dia mengungkapkan, kedua mucikari ini beroperasi lintas wilayah. Tidak hanya pelanggan Jakarta maupun Surabaya, tapi daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Ini karena promosinya lewat media sosial (medsos) yang bisa diakses semua orang, kapan saja dan dimana saja.

“Bagi yang tertarik layanan dari mucikari ini, pemesan harus setor uang muka 30 persen dari tarif yang ditentukan,” terangnya. (Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Artis Dibongkar, Sekali Kencan Rp80 Juta )

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp15.000.

“Kami juga akan mencoba menelusuri aliran uang tersanka dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” pungkas Yusep. (Baca Juga: Artis Vanessa Angel Sampaikan Permintaan Maaf kepada Publik )
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0980 seconds (0.1#10.140)