Peras Rp900 Juta, Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Surabaya Tersangka

Jum'at, 04 Januari 2019 - 14:34 WIB
Peras Rp900 Juta, Kejagung...
Peras Rp900 Juta, Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Surabaya Tersangka
A A A
SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RTU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp1 miliar.

"Chandra merupakan penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Modusnya, RTU mengancam dan mengintimidasi tidak memperbolehkan ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang diminta tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, M Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (4/1/2019).

Karena diancam, lanjut dia, Chandra akhirnya mentransfer uang yang diminta RTU melalui rekening bank yang sudah ditentukan tersangka. “Transfer tersebut dilakukan bertahap sebanyak delapan kali. Dengan total Rp900 juta,” kata M Mukri.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Sementara itu, Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman mengaku kaget dengan penetapan tersangka anak buahnya itu. Pasalnya, pekan lalu dia mengetahui bahwa perkara ini masih penyelidikan. Karena itu, pihaknya mengajukan audiensi dengan Kejagung guna membantu penanganan perkara tersebut.

“Nah, rencananya, kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada Rabu (9/1/2019) untuk koordinasi,” ujarnya.

Dalam koordinasi tersebut, imbuhnya, pihaknya akan membantu semua apa yang diperlukan Kejagung. Baik itu penyerahan dokumen maupun berkas-berkas lain diperlukan. Pihaknya akan kooperatif dengan Kejagung agar perkara ini bisa diusut dengan tuntas. “Kami ke sana (Kejagung) juga akan bersama tim hukum juga,” terangnya.

Terkait pendampingan hukum bagi tersangka, Mujiaman menyatakan, hal itu akan dibicarakan dengan Kejagung. Namun dia ingin memastikan bahwa, RTU mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya. Bahkan, saat pemeriksaan, dirinya juga ikut mendampingi. “Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KMBUI Demo di KPK, Desak...
KMBUI Demo di KPK, Desak Usut Istri Mantan Bupati Mojokerto Dalam Dugaan Korupsi
Selain Oded, KPK Juga...
Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
48 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
1 jam yang lalu
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
1 jam yang lalu
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
1 jam yang lalu
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
2 jam yang lalu
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved