6 Parpol Lapor Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Jateng

Kamis, 03 Januari 2019 - 03:39 WIB
6 Parpol Lapor Sumbangan...
6 Parpol Lapor Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Jateng
A A A
SEMARANG - Tercatat baru enam partai politik yang melaporkan dana kampanye kepada KPU Jateng pada masa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, baru empat di antaranya yang memperoleh tanda terima.

Komisioner KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanudin, mengatakan, enam parpol itu adalah PKS, PKB, Demokrat, Perindo, Garuda, dan PSI. Sementara yang baru menerima tanda terima kelengkapan administrasi yakni PKS, Demokrat, Garuda, Perindo.

"Data ini tercatat hingga pukul 13.45 WIB. Partai Golkar tadi juga sempat datang untuk berkonsultasi sama kita," kata Ikhwanudin kepada awak media, di kantor KPU Jateng Jalan Veteran Semarang, Rabu (2/1/2018).

Meski demikian, dia belum membeberkan nilai sumbangan yang diterima masing-masing parpol. Dia hanya menegaskan besar sumbangan harus sesuai dengan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 baik besarannya maupun identitas penyumbang.

"Misalnya sumbangan perseorangan ke parpol maksimal Rp2,5 miliar. Atau jika kelompok atau badan usaha nonpemerintah ke paslon capres-cawapres itu dibatasi Rp25 miliar. Identitas penyumbang harus jelas tidak boleh anonim atau 'Hamba Allah," terangnya.

Menurutnya, sumbangan tidak diperbolehkan dari pihak asing maupun uang hasil tindak pidana. Selain itu, uang dari BUMD, BUMN, serta BUMDES juga tak diperkenankan mengalir untuk sumbangan dana kampanye.

KPU akan menggandeng Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk melakukan audit. "Kita tunggu sampai 18.00 WIB, jika tak ada yang melapor lagi, maka akan kita tanya apa sebabnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)