8 Imigran Gelap asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Bandung
A
A
A
BANDUNG - Delapan imigran gelap asal Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung.
Kedelapan WNA Nigeria tersebut, adalah Chukwui E (33), Christogonus Chidiebere (38), Kelechi M (48), Isalah NNamdi (39), Stanley Echechukwu (29), Victor Chijioke (28), Jude Okechukwu (49), dan Darlington Prince (30). Mereka diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Ari Budijanto mengatakan, penangkapan terhadap delapan WNI tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan orang asing yang sudah membuat curiga. Kemudian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Polrestabes Bandung, dan BAIS TNI, melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi itu. Penyelidikan dilakukan sejak 26 hingga 31 Desember 2018.
"Hasilnya, petugas gabungan mengamankan delapan orang asing berkebangsaan Nigeria. Dua orang diamankan dari Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya dari Apartemen Newton Bandung," kata Ari didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Uray Aulan di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).
Ari mengemukakan, saat diperiksa petugas, kedelapan orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal ketika diminta oleh pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian sesuai Pasal 71 huruf b Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Hasil pemeriksaan, masa berlaku izin tinggal kedelapan WNA asal Nigeria itu telah berakhir sejak enam bulan lalu. Namun mereka masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan," ujar Ari.
Kedelapan WNA Nigeria tersebut, adalah Chukwui E (33), Christogonus Chidiebere (38), Kelechi M (48), Isalah NNamdi (39), Stanley Echechukwu (29), Victor Chijioke (28), Jude Okechukwu (49), dan Darlington Prince (30). Mereka diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Ari Budijanto mengatakan, penangkapan terhadap delapan WNI tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan orang asing yang sudah membuat curiga. Kemudian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Polrestabes Bandung, dan BAIS TNI, melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi itu. Penyelidikan dilakukan sejak 26 hingga 31 Desember 2018.
"Hasilnya, petugas gabungan mengamankan delapan orang asing berkebangsaan Nigeria. Dua orang diamankan dari Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya dari Apartemen Newton Bandung," kata Ari didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Uray Aulan di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).
Ari mengemukakan, saat diperiksa petugas, kedelapan orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal ketika diminta oleh pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian sesuai Pasal 71 huruf b Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Hasil pemeriksaan, masa berlaku izin tinggal kedelapan WNA asal Nigeria itu telah berakhir sejak enam bulan lalu. Namun mereka masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan," ujar Ari.
(wib)