Pemkot Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik

Rabu, 02 Januari 2019 - 17:12 WIB
Pemkot Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik
Pemkot Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik
A A A
DENPASAR - Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar, Bali resmi berlaku sejak 1 Januri 2019. Pelaksanaan sosialisasi ini telah dilakukan pada Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong.

Guna memastikan seluruh seteakholder mendukung perwali ini, Rabu (2/1/2019) DLHK Kota Denpasar melakukan sidak di belasan toko modern dan supermarket yang berada di wilayah Kota Denpasar.

Seperti halnya toko buku Gramedia di Wilayah Gatsu telah menerapkan dan mematuhi Perwali terkait dengan tidak menyediakan kantong plastik dalam setiap penjualan, serta menyarankan pembeli untuk membawa tas belanja sendiri.

Menurut Store Manager Gramedia, Adi Foday mengungkapkan, pihaknya akan senantiasa mentaati Perwali terkait, pihaknya juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir.

“Kami juga memiliki Cassava Bag yang dapat terurai secara alami karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung,kentang dll, ini hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai, jadi mungkin ini bisa menjadi solusi untuk mengganti kantong plastik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadek Swastini salah satu warga Kota Denpasar Utara yang berbelanja mengaku tidak keberatan jika membawa tas belanja sendiri.

“Kalau itu memang menjadi sebuah aturan dan berdampak baik, saya selaku masyarakat berkewajiban mematuhinya, yang jelas setiap belanja sekarang harus bawa sendiri kantongnya dari rumah,” timpalnya.

Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadis LHK Denpasar I Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini masih mendapatkan belasan toko modrn dan juga supermarket yang masih menyediakan kantong plastik.

Pengakuan beberapa toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara mengaku masih dalam tahap pembuatan kantong belanja yang ramah lingkungan.

Pada saat sidak, tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaannya tanpa kantong plastik. Namun ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman.

Terkait dengan sosialisasi pengurangan kantong plastik di Kota Denpasar menurutnya sangat baik sekali. Dan sosialsiasi ini telah saya baca disetiap supermarket serta juga dimedia sosial. Dia berharap masyarakat dapat memahami tujuan mulia dari gerakan Pemkot Denpasar ini bagi lingkungan dan kehidupan kedepan.

Di samping menyasar Toko Modern dikawasan tersebut, DLHK Denpasar langsung menuju ke Pusat Perbelanjaan Tiara Dewata. Tim langsung menuju pusat penjualan kebutuhan pokok. Dalam peninjauan tersebut tampak masyarakat yang berbelanja tidak diberikan kantong plastik, namun pada kasir menawarkan konsumen tas ramah lingkungan berukuran besar dengan harga Rp17.000.

Kadis LHK Ketut Wisada dalam siaran persnya mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modrn, supermarket, toko kelontong hingga pasar tradisional di Kota Denpasar. Pada hari kedua penerapan Perda ini kami masih mendapati penggunaan tas kantong plastik, namun hal ini juga telah diikuti dengan mengganti tas kantong dengan tas ramah lingkungan.

Seperti di salah satu toko modern di kawasan Jalan Nangka Utara ditemukan masih menyediakan kantong plastik. Sehingga pihaknya melakukan penyitaan terhadap kantong plastik dan memanggil seluruh manajemen toko berjaringan ini.

"Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik. Kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan manajemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi adminsitrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga memanggil menejemen Tiara Dewata dan juga supermarket lainnya untuk terus melakukan sosialiasi dalam pengurangan kantong plastik sesuai Perwali yang telah ditetapkan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5139 seconds (0.1#10.140)