Menuju New Normal Life Staf Pelayanan Kantor Desa Kelurahan Gunakan Face Shield
Kamis, 28 Mei 2020 - 20:27 WIB
loading...
Para petugas serta staff kantor desa serta kelurahan di Kota Denpasar yang memberikan pelayanan mulai memakai Alat Pelindung Diri (APD) Face Shield sejak Rabu (27/5/2020).
A
A
A
DENPASAR - Para petugas serta staff kantor desa serta kelurahan di Kota Denpasar yang memberikan pelayanan mulai memakai Alat Pelindung Diri (APD) Face Shield sejak Rabu (27/5/2020).
Penggunaan face shield ini sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, Made Suena yang dikomfirmasi membenarkan penerapan pelayanan di Kantor Desa menggunakan Face Shield. Penerapan Perwali PKM menjadi acuan pihaknya mewajibkan pelayanan untuk menggunakan face shield. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri mereka dan masyarakat yang memerlukan dari penyebaran Covid-19.
"Ini merupakan himbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar untuk menggunakan face shield di dalam memberikan pelayanan. Jadi, ini juga merupakan perlindungan diri sendiri dan pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa hingga saat ini vaksinasi terhadap Virus Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa berbagai sektor serta pelayanan harus terus dilaksanakan. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan Masyarakat
Penggunaan face shield ini sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, Made Suena yang dikomfirmasi membenarkan penerapan pelayanan di Kantor Desa menggunakan Face Shield. Penerapan Perwali PKM menjadi acuan pihaknya mewajibkan pelayanan untuk menggunakan face shield. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri mereka dan masyarakat yang memerlukan dari penyebaran Covid-19.
"Ini merupakan himbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar untuk menggunakan face shield di dalam memberikan pelayanan. Jadi, ini juga merupakan perlindungan diri sendiri dan pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa hingga saat ini vaksinasi terhadap Virus Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa berbagai sektor serta pelayanan harus terus dilaksanakan. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan Masyarakat
Lihat Juga :