Pemkab Muba Daftarkan Warga Kurang Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selasa, 01 Januari 2019 - 14:46 WIB
Pemkab Muba Daftarkan Warga Kurang Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Pemkab Muba Daftarkan Warga Kurang Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan
A A A
MUSI BANYUASIN - Setelah pemerintah pusat menghentikan program berobat gratis mulai 1 Januari 2019, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang dinahkodai Bupati Dodi Reza Alex Noerdin mendaftarkan seluruh warga miskin di Muba menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemkab Muba telah menganggarkan dana sebesar Rp35 miliar dari APBD untuk mengakomodir 232 ribu warga Muba berdasarkan data dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Muba.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi, menuturkan, untuk pasien yang berobat ke rumah sakit pada akhir Desember 2018 dan keluar Januari 2019, klaim tetap dibayar penuh sampai pulang.

Direktur RSUD Sekayu, dr Makson Parulian, menambahkan, klaim tahun 2018 seluruhnya akan dibayar pada triwulan pertama 2019.

"Untuk masyarakat Musi Banyuasin yang membutuhkan perawatan baik kasus gawat darurat medis atau bukan, namun tidak mempunyai jaminan kesehatan mohon diinfokan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin untuk difasilitasi pembuatan KIS langsung cetak sehingga biaya perawatan dapat dijamin BPJS kesehatan. Kecuali untuk kasus gawat darurat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan seperti lakalantas dan bunuh diri," ujarnya.

Kepada pihak fasilitas kesehatan diintruksikan untuk memberi waktu pengurusan KIS dalam waktu 1-2 x 24 jam kepada pasien yang dirawat.

"Bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar JKN berdasarkan basis data terpadu (BDT) tahun 2018 Kabupaten Musi Banyuasin akan didaftarkan semuanya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muba berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Musi banyuasin," tambah dr Azmi.

Dia menegaskan, Dinas Sosial Muba, pihak RSUD, dan penyedia fasilitas kesehatan akan bersinergi dengan mengacu kepada ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

dr. Makson Parulian menambahkan, jaminan kesehatan yang disubsidi oleh pemeritah adalah layanan kesehatan pada fasilitas tingkat pertama dan rumah sakit kelas 3, apabila pindah kelas maka jaminan kesehatannya gugur dan wajib membayar secara mandiri.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perawatan kelas 2 atau 1 di rumah sakit maka dapat menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan," tambahnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)