Pemkab Muba Daftarkan Warga Kurang Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selasa, 01 Januari 2019 - 14:46 WIB
Pemkab Muba Daftarkan...
Pemkab Muba Daftarkan Warga Kurang Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan
A A A
MUSI BANYUASIN - Setelah pemerintah pusat menghentikan program berobat gratis mulai 1 Januari 2019, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang dinahkodai Bupati Dodi Reza Alex Noerdin mendaftarkan seluruh warga miskin di Muba menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemkab Muba telah menganggarkan dana sebesar Rp35 miliar dari APBD untuk mengakomodir 232 ribu warga Muba berdasarkan data dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Muba.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi, menuturkan, untuk pasien yang berobat ke rumah sakit pada akhir Desember 2018 dan keluar Januari 2019, klaim tetap dibayar penuh sampai pulang.

Direktur RSUD Sekayu, dr Makson Parulian, menambahkan, klaim tahun 2018 seluruhnya akan dibayar pada triwulan pertama 2019.

"Untuk masyarakat Musi Banyuasin yang membutuhkan perawatan baik kasus gawat darurat medis atau bukan, namun tidak mempunyai jaminan kesehatan mohon diinfokan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin untuk difasilitasi pembuatan KIS langsung cetak sehingga biaya perawatan dapat dijamin BPJS kesehatan. Kecuali untuk kasus gawat darurat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan seperti lakalantas dan bunuh diri," ujarnya.

Kepada pihak fasilitas kesehatan diintruksikan untuk memberi waktu pengurusan KIS dalam waktu 1-2 x 24 jam kepada pasien yang dirawat.

"Bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar JKN berdasarkan basis data terpadu (BDT) tahun 2018 Kabupaten Musi Banyuasin akan didaftarkan semuanya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muba berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Musi banyuasin," tambah dr Azmi.

Dia menegaskan, Dinas Sosial Muba, pihak RSUD, dan penyedia fasilitas kesehatan akan bersinergi dengan mengacu kepada ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

dr. Makson Parulian menambahkan, jaminan kesehatan yang disubsidi oleh pemeritah adalah layanan kesehatan pada fasilitas tingkat pertama dan rumah sakit kelas 3, apabila pindah kelas maka jaminan kesehatannya gugur dan wajib membayar secara mandiri.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perawatan kelas 2 atau 1 di rumah sakit maka dapat menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan," tambahnya.
(akn)
Berita Terkait
Musi Banyuasin Tetap...
Musi Banyuasin Tetap Maksimalkan Pencegahan COVID-19
Gugus Pulau Sungai Banyuasin...
Gugus Pulau Sungai Banyuasin Bakal Jadi Destinasi Wisata Andalan
HD Siap Gelontorkan...
HD Siap Gelontorkan 10 M Dukung BSRS Banyuasin
Jalani Isolasi 10 Hari,...
Jalani Isolasi 10 Hari, PDP 51 Berusia 75 Asal Muba Meninggal Dunia
BNPB Pusat Brigjen TNI...
BNPB Pusat Brigjen TNI Antoni Simamora Apresiasi Gugus Tugas Muba
Persiapan KUA PPAS TA...
Persiapan KUA PPAS TA 2021 Tekankan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
9 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
9 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
9 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
10 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
11 jam yang lalu
Infografis
300.000 Warga Israel...
300.000 Warga Israel Terganggu Kesehatan Mentalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved