Empat Bandar Ganja Lintas Wilayah Diringkus

Minggu, 30 Desember 2018 - 13:41 WIB
Empat Bandar Ganja Lintas...
Empat Bandar Ganja Lintas Wilayah Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengamankan empat pengedar ganja di rumah kontrakanya di Jalan Bintara II, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (28/12). Ironisnya, ganja seberat 2,3 kilogram ini akan dijual untuk kebutuhan tahun baruan.

Empat pengedar yang diamankan dengan berbagai peran itu adalah tersangka AS (25), MJ (20), MI (20), dan AP (24). ”Kami amankan saat mereka membungkus ganja untuk diedarkan,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Minggu (30/12/2018).

Menurutnya, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi jual-beli di kontrakan tersebut. Kemudian petugas melakukan observasi pengintaian di lokasi kontrakan tersebut. Benar saja, mereka hendak menjual barang haram tersebut.

Saat digeledah, kata dia, petugas hanya mengamankan 2,3 kilogram ganja kering siap edar. Sebenarnya, ganja sebanyak 124 kilogram sudah tersuplai kebeberapa daerah di Jabodetabek dan sekitarnya.”Yang kita sita hanya sisa dari ratusan kilogram yang mereka berhasil edarkan,” katanya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinsial J yang saat ini keberadaanya masih buron. Sedangkan empat pengedar ini hanya sebagai pesuruh dari J.”Jadi mereka bagi hasil keuntungan, J sedang kita buru keberadaanya,” ungkapnya.

Setiap J melakukan suplai kepada empat pengedar tersebut, mereka kerap melakukan transaksi di sekitar tol atau Rest Area Tol Gerem Merak. Bahkan, ganja itu kerap disuplai ke Karawang, Bandung, Subang, dan berbagai wilayahnya. Sebab, jaringan mereka sangat besar.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, dalam mengedarkan ganja ini mereka menjualnya dengan partai besar.”Setiap pelaku mengemas pergaris dijual dengan harga Rp 1 jutaan, kebanyakan konsumenya adalah mahasiswa atau pemuda,” imbuhnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 111, 114, 132 Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 Miliar.”Kini kita sedang buru J, diduga barang haram itu berasal dari Sumatera,” katanya.
(pur)
Berita Terkait
Akan Diedarkan di Jakarta,...
Akan Diedarkan di Jakarta, Setengah Ton Ganja Aceh Dikirim Lewat Bekasi
Tolak Tegas Legalisasi...
Tolak Tegas Legalisasi Ganja, Banyak Negara Dukung Sikap Indonesia
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kg Ganja Dalam Truk Muatan Pisang di Bekasi
BNN Musnahkan 115 Kg...
BNN Musnahkan 115 Kg Ganja dan 84 Kg Sabu dari Pengungkapan 7 Kasus
BNN Kabupaten Bogor...
BNN Kabupaten Bogor Bongkar Jaringan Narkoba asal Sumatera, 2 Kg Ganja Disita
Modus Baru Penyelundupan...
Modus Baru Penyelundupan 450 Kg Ganja yang Disita di Bogor, Dikemas Menyerupai Lemang
Berita Terkini
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
52 menit yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
1 jam yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
1 jam yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
1 jam yang lalu
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
2 jam yang lalu
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
2 jam yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved