Polda Banten Tahan 3 Tersangka Pungli RSDP Serang

Minggu, 30 Desember 2018 - 12:56 WIB
Polda Banten Tahan 3...
Polda Banten Tahan 3 Tersangka Pungli RSDP Serang
A A A
SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan ketiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan, " kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan.

Dia menjelaskan, penahan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.

Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keterangan dari tersangka dan saksi lainnya. "Sudah lima saksi yang kita periksa, kalau tersangka baru itu ranah penyidik. Nanti dikabari," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9083 seconds (0.1#10.140)