Ratusan Perusahaan di Majalengka Sanggupi Beri Upah Sesuai UMK

Minggu, 30 Desember 2018 - 09:01 WIB
Ratusan Perusahaan di Majalengka Sanggupi Beri Upah Sesuai UMK
Ratusan Perusahaan di Majalengka Sanggupi Beri Upah Sesuai UMK
A A A
MAJALENGKA - Ribuan buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka dipastikan akan menerima upah sesuai UMK pada akhir Januari 2019. Hal itu seiring dengan tidak adanya surat pengajuan penangguhan yang diterima pemerintah dari pihak perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Aan Andaya mengatakan, hingga akhir Desember, pihaknya tidak menerima satu pun pengajuan penundaan dari industri yang ada di Kabupaten Majalengka.

"Sampai saat ini tidak ada (pengajuan penangguhan). Untuk batas akhir pengajuan penangguhan sendiri sampai 20 Desember," katanya kepada SINDONews, Sabtu 29 Desember 2018.

Dengan tidak adanya pengajuan penangguhan hingga batas akhir, dia menjelaskan, pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK, yakni Rp1.791.693,26. "Ya (tidak ada penangguhan),” papar Aan.

UMK Majalengka pada 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp133.178,72, dari tahun 2018 sebesar Rp1.658.514,54 menjadi Rp1.791.693,26. Angka tersebut berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Di Kabupaten Majalengka, tercatat sebanyak 806 perusahaan yang beroperasi. Dari jumlah perusahaan sebanyak itu, terdapat 24.300 karyawan yang bekerja di dalamnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4174 seconds (0.1#10.140)