6 Keluarga Korban Tsunami Selat Sunda Dipalak di RSDP Serang

Minggu, 30 Desember 2018 - 03:02 WIB
6 Keluarga Korban Tsunami...
6 Keluarga Korban Tsunami Selat Sunda Dipalak di RSDP Serang
A A A
SERANG - Dari 34 jenazah korban bencana tsunami di Selat Sunda, enam keluarga korban menjadi korban pemalakan oknum pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap, dari 34 jenazah ada enam menjadi korban pungutan liar ketiga tersangka.

"Ada 11 keluarga korban yang menggunakan sebuah perusahaan (pihak ketiga) yang telah melakukan MOU dengan RSDP. Dari 11 (korban), lima gratis tapi enam dipungut biaya," kata Dadang kepada wartawan didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Sabtu 29 Desember 2018.

Dia menjelaskan, 23 jenazah tidak menggunakan jasa pengurusan jenazah dari pihak rumah sakit atau perusahaan. Melainkan, dibawa oleh keluarga masing-masing menggunakan kendaraan jenazah sendiri. "Kita juga sita uang Rp15 juta dari hasil pembayaran keluarga korban," ujarnya.

Selama ini, Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu tidak memiliki kendaraan untuk membawa jenazah. Melainkan bekerja sama dengan pihak ketiga. "Mobil jenazah itu yang kita KSO ambulans kita punya, mobil jenazah kita ngak punya," kata Plt Direktur RSDP Serang, Sri Nurhayati.

Diketahui, Polda Banten telah mentepkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No 20/2001 tentang perunbahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(wib)
Berita Terkait
BMKG Ungkap Sudah 10...
BMKG Ungkap Sudah 10 Kali Tsunami Terjadi di Selat Sunda
Hasil Pemodelan BMKG,...
Hasil Pemodelan BMKG, Tsunami di Selat Sunda Akibat Gempa Magnitudo 8,7 Bisa Sampai Jakarta
4 Tsunami Dahsyat yang...
4 Tsunami Dahsyat yang Pernah Menghantam Daratan Indonesia
Sejarah Gempa dan Tsunami...
Sejarah Gempa dan Tsunami di Selat Sunda, 1903 Paling Dahsyat
Ancaman Megathrust dan...
Ancaman Megathrust dan Tsunami Selat Sunda hingga Jakarta, BPBD Mitigasi Bencana
BNPB Gelontorkan Dana...
BNPB Gelontorkan Dana Rp114 M Percepat Rehab Pascatsunami Selat Sunda
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
19 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
23 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved