6 Keluarga Korban Tsunami Selat Sunda Dipalak di RSDP Serang

Minggu, 30 Desember 2018 - 03:02 WIB
6 Keluarga Korban Tsunami...
6 Keluarga Korban Tsunami Selat Sunda Dipalak di RSDP Serang
A A A
SERANG - Dari 34 jenazah korban bencana tsunami di Selat Sunda, enam keluarga korban menjadi korban pemalakan oknum pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terungkap, dari 34 jenazah ada enam menjadi korban pungutan liar ketiga tersangka.

"Ada 11 keluarga korban yang menggunakan sebuah perusahaan (pihak ketiga) yang telah melakukan MOU dengan RSDP. Dari 11 (korban), lima gratis tapi enam dipungut biaya," kata Dadang kepada wartawan didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Sabtu 29 Desember 2018.

Dia menjelaskan, 23 jenazah tidak menggunakan jasa pengurusan jenazah dari pihak rumah sakit atau perusahaan. Melainkan, dibawa oleh keluarga masing-masing menggunakan kendaraan jenazah sendiri. "Kita juga sita uang Rp15 juta dari hasil pembayaran keluarga korban," ujarnya.

Selama ini, Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu tidak memiliki kendaraan untuk membawa jenazah. Melainkan bekerja sama dengan pihak ketiga. "Mobil jenazah itu yang kita KSO ambulans kita punya, mobil jenazah kita ngak punya," kata Plt Direktur RSDP Serang, Sri Nurhayati.

Diketahui, Polda Banten telah mentepkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No 20/2001 tentang perunbahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(wib)
Berita Terkait
BMKG Ungkap Sudah 10...
BMKG Ungkap Sudah 10 Kali Tsunami Terjadi di Selat Sunda
Hasil Pemodelan BMKG,...
Hasil Pemodelan BMKG, Tsunami di Selat Sunda Akibat Gempa Magnitudo 8,7 Bisa Sampai Jakarta
4 Tsunami Dahsyat yang...
4 Tsunami Dahsyat yang Pernah Menghantam Daratan Indonesia
Sejarah Gempa dan Tsunami...
Sejarah Gempa dan Tsunami di Selat Sunda, 1903 Paling Dahsyat
Ancaman Megathrust dan...
Ancaman Megathrust dan Tsunami Selat Sunda hingga Jakarta, BPBD Mitigasi Bencana
BNPB Gelontorkan Dana...
BNPB Gelontorkan Dana Rp114 M Percepat Rehab Pascatsunami Selat Sunda
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved