Edarkan Pil Ekstasi, Tiga Oknum Polres Tanjungpinang Dibekuk

Jum'at, 28 Desember 2018 - 10:53 WIB
Edarkan Pil Ekstasi, Tiga Oknum Polres Tanjungpinang Dibekuk
Edarkan Pil Ekstasi, Tiga Oknum Polres Tanjungpinang Dibekuk
A A A
TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk tiga oknum anggota Polres Tanjungpinang. Ketiga oknum tersebut, yaitu Bripda MF, Briptu BS, Brigadir LM, ditangkap karena diduga sebagai pengedar pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Fajar Bittikaka membenarkan adanya tiga oknum polisi yang ditangkap. Ketiga oknum itu ditangkap pada Rabu 26 Desember 2018 malam.

Orang pertama yang ditangkap adalah Bripda MF di Kafe Lumino, Tanjungpinang Kota. Kemudian Bripda BS dan Brigadir LM ditangkap di asrama polisi Jalan Rumah Sakit, Tanjungpinang Barat. "Memang benar kita ada menangkap tiga oknum polisi yang berdinas di Polres Tanjungpinang," kata Fajar saat ditemui Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (28/12/2018).

Fajar menjelaskan, penangkapan ketiga oknum tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus pengungkapan dua pelaku narkoba. Kedua pelaku sebelumnya menerima barang pil ekstasi dari oknum polisi bersangkutan.

"Hasil dari pengembangan tangkapan warga sipil, mereka bicara yang mengarah kepada ketiga oknum. Jadi, mereka penjual pil inex itu," ujar Fajar.

Dia menjelaskan, ketiga orang ini punya peran masing-masing. Ada sebagai penjual dan penyimpan narkotika. Saat ini ketiga pelaku telah ditahah sel tahanan Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. "Memang patut diduga mereka sebagai pengedar. Yang jelas kita tidak pandang bulu untuk memerangi narkoba," ujar Fajar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5501 seconds (0.1#10.140)