Soal Utang ke RS Rp200 Miliar, Wali Kota Bekasi: Dari Mana Angka Itu?
Kamis, 27 Desember 2018 - 19:43 WIB
Soal Utang ke RS Rp200 Miliar, Wali Kota Bekasi: Dari Mana Angka Itu?
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memiliki tunggakan utang sebesar Rp200 miliar dari program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK). Tagihan itu merupakan akumulasi sejak Juni-Desember 2018 kepada 36 rumah sakit swasta di Kota Bekasi yang menjadi rekanan pemerintah daerah.
Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempertanyakan nilai tunggakan yang diungkap ARSSI itu. Dia menyebut nilai tunggakan hasil verifikasi Pemkot Bekasi hanya Rp129 miliar.
"Dari mana (dasarnya) ARSSI bilang Rp200 miliar? Orang kita baru evaluasi, makanya dipahami betul tentang tata cara hak dan kewajiban kerja sama. Jangan juga mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif," katanya, Kamis (27/12/2018).
Hingga saat ini, kata dia, pemerintah masih melakukan rekapitulasi dan baru tercatat Rp 129 miliar. Apalagi, tagihan sebesar Rp129 miliar itu terhitung dari Agustus sampai Desember 2018. (Baca juga: Pemkot Bekasi Utang Tagihan KS NIK Rp200 Miliar, 36 RS Kelimpungan)
Rahmat meminta kepada rumah sakit swasta agar tidak risau karena pemerintah akan tetap membayar tunggakan pengobatan warganya yang menggunakan KS NIK. "Jangankan Rp200 miliar, sebesar Rp500 miliar pun akan kami bayar, karena buat rakyat kita loh," katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan membayar tunggakan itu pada akhir 2018 ini karena telah tutup anggaran. Utang itu baru akan dibayarkan pada 2019 mendatang.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heryanto, sebelumnya mengatakan, tunggakan ini cukup mengganggu sistem keuangan rumah sakit. Pihak rumah sakit menjadi kesulitan untuk mengelola layanan kesehatan tersebut, seperti pembelian obat dan alat kesehatan lainnya. "Terhitung enam bulan belum dibayarkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).
Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempertanyakan nilai tunggakan yang diungkap ARSSI itu. Dia menyebut nilai tunggakan hasil verifikasi Pemkot Bekasi hanya Rp129 miliar.
"Dari mana (dasarnya) ARSSI bilang Rp200 miliar? Orang kita baru evaluasi, makanya dipahami betul tentang tata cara hak dan kewajiban kerja sama. Jangan juga mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif," katanya, Kamis (27/12/2018).
Hingga saat ini, kata dia, pemerintah masih melakukan rekapitulasi dan baru tercatat Rp 129 miliar. Apalagi, tagihan sebesar Rp129 miliar itu terhitung dari Agustus sampai Desember 2018. (Baca juga: Pemkot Bekasi Utang Tagihan KS NIK Rp200 Miliar, 36 RS Kelimpungan)
Rahmat meminta kepada rumah sakit swasta agar tidak risau karena pemerintah akan tetap membayar tunggakan pengobatan warganya yang menggunakan KS NIK. "Jangankan Rp200 miliar, sebesar Rp500 miliar pun akan kami bayar, karena buat rakyat kita loh," katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan membayar tunggakan itu pada akhir 2018 ini karena telah tutup anggaran. Utang itu baru akan dibayarkan pada 2019 mendatang.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heryanto, sebelumnya mengatakan, tunggakan ini cukup mengganggu sistem keuangan rumah sakit. Pihak rumah sakit menjadi kesulitan untuk mengelola layanan kesehatan tersebut, seperti pembelian obat dan alat kesehatan lainnya. "Terhitung enam bulan belum dibayarkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).
(thm)