Besok, Kota Bekasi Sahkan Perda Protokol Kesehatan

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:15 WIB
loading...
Besok, Kota Bekasi Sahkan...
DPRD Kota Bekasi segera mengesahkan Peraturan Daerah bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah Pandemi COVID-19. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah Pandemi COVID-19. Pembahasan Perda Prokes ini sudah berjalan sejak awal Oktober 2020 dan secepatnya peraturan ini segera diterapkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, poin dalam draft peraturan protokol kesehatan ini sudah dirampungkan dan menunggu untuk segera di sahkan. ”Selesai kemarin Senin (21/12), hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi,” katanya, Selasa (22/12/2020).

Menurut dia, proses fasilitasi di tingkat provinsi berlangsung lama karena terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah. Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat. (Baca juga; H-3 Natal, 6.273 Penumpang KA Berangkat dari Gambir dan Pasar Senen )

Alhadil perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB). ”Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat,” ungkapnya. (Baca juga; Adang Wisatawan Masuk Puncak Bogor, Ribuan Petugas Berjaga di 9 Check Point )

Haeri juga menjelaskan, telah memberikan laporan perampungan poin Perda prokes tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan menyiapkan agenda paripurna yang rencananya bakal dilakukan pada, Rabu (23/12/2020), untuk mengesahkan Perda AKB.

Selama ini, kata dia, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat. Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.

”Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan COVID-19,” tegasnya. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Rekomendasi
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved