25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 27 Juli 2020 - 11:33 WIB
loading...
25% Tempat Hiburan dan...
Pemkot Bekasi mencatat sebanyak 25% tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 25% tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan . Hal itu berdasarkan hasil pengawasan tim monitoring dalam dua bulan terakhir ini. Padahal, pemerintah setempat sudah memberikan kebijakan tempat usaha untuk kembali beroperasi.

"Hasil monitoring dan evaluasi hampir 25% tempat hiburan maupun restoran tidak mengedepankan protokol kesehatan," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Senin (27/7/2020). Menurut dia, pemerintah melakukan monitoring sekitar 1.500 tempat usaha tersebut.

Lokasi itu terdiri dari restoran, tempat hiburan, tempat bermain anak, karaoke, SPA serta refleksi. Meski demikian, kata dia, angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan pada bulan Juli ini, sudah jauh meningkatkan dibandingkan pengecekan pada awal Juni 2020. (Baca: Satu Keluarga di Bogor Positif COVID-19, Dinkes Nilai Akibat Tidak Jujur)

Tedy mengaku, pelanggaran yang dilakukan merupakan hal ringan seperti tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, hingga pemakaian masker yang tidak sesuai."Bukan pelanggaran berat tapi pelanggaran ringan pakai masker di leher, tidak disediakan cuci tangan, lupa pakai face shield," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, proses monitoring dilalukan melibatkan unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian, kecamatan, keluraahan hingga aparat kepolisian dan TNI. Proses pengawasan dan monitoring ini bakal terus dilaksanakan secara berkala oleh pemerintah. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dan selalu mengingatkan pengunjungnya untuk mematuhi aturan.

"Ini harus kerja sama semua pihak, para pemilik usaha ini utamanya harus patuh, karena jika tidak dia yang rugi bakal kita tutup kembali," ujar dia. Tedy menambahkan pembukaan kegiatan ekonomi seperti tempat hiburan malam dan SPA itu agar tidak ada lagi masyarakat yang terkena PHK. Artinya, pemerintah tak hanya memikirkan pemasukan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi juga nasib para pekerjanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Bukan Sekadar Hiburan,...
Bukan Sekadar Hiburan, Entertainment Jadi Kekuatan Soft Power Indonesia di Panggung Global
Satu Tempat, Segala...
Satu Tempat, Segala Sensasi: Kawasan Ini Rajai Pusat Gaya Hidup Pop Urban Terkini
Rekomendasi
2 Ganda Putra Indonesia...
2 Ganda Putra Indonesia Ditarik dari Australian Open 2026
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved