25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 27 Juli 2020 - 11:33 WIB
loading...
25% Tempat Hiburan dan...
Pemkot Bekasi mencatat sebanyak 25% tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat sebanyak 25% tempat hiburan dan restoran melanggar protokol kesehatan . Hal itu berdasarkan hasil pengawasan tim monitoring dalam dua bulan terakhir ini. Padahal, pemerintah setempat sudah memberikan kebijakan tempat usaha untuk kembali beroperasi.

"Hasil monitoring dan evaluasi hampir 25% tempat hiburan maupun restoran tidak mengedepankan protokol kesehatan," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, Senin (27/7/2020). Menurut dia, pemerintah melakukan monitoring sekitar 1.500 tempat usaha tersebut.

Lokasi itu terdiri dari restoran, tempat hiburan, tempat bermain anak, karaoke, SPA serta refleksi. Meski demikian, kata dia, angka kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan pada bulan Juli ini, sudah jauh meningkatkan dibandingkan pengecekan pada awal Juni 2020. (Baca: Satu Keluarga di Bogor Positif COVID-19, Dinkes Nilai Akibat Tidak Jujur)

Tedy mengaku, pelanggaran yang dilakukan merupakan hal ringan seperti tidak menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan, hingga pemakaian masker yang tidak sesuai."Bukan pelanggaran berat tapi pelanggaran ringan pakai masker di leher, tidak disediakan cuci tangan, lupa pakai face shield," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, proses monitoring dilalukan melibatkan unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian, kecamatan, keluraahan hingga aparat kepolisian dan TNI. Proses pengawasan dan monitoring ini bakal terus dilaksanakan secara berkala oleh pemerintah. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dan selalu mengingatkan pengunjungnya untuk mematuhi aturan.

"Ini harus kerja sama semua pihak, para pemilik usaha ini utamanya harus patuh, karena jika tidak dia yang rugi bakal kita tutup kembali," ujar dia. Tedy menambahkan pembukaan kegiatan ekonomi seperti tempat hiburan malam dan SPA itu agar tidak ada lagi masyarakat yang terkena PHK. Artinya, pemerintah tak hanya memikirkan pemasukan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi juga nasib para pekerjanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Bukan Sekadar Hiburan,...
Bukan Sekadar Hiburan, Entertainment Jadi Kekuatan Soft Power Indonesia di Panggung Global
Satu Tempat, Segala...
Satu Tempat, Segala Sensasi: Kawasan Ini Rajai Pusat Gaya Hidup Pop Urban Terkini
Rekomendasi
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved