Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 26 Desember 2018 - 22:19 WIB
Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Internasional
Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Internasional
A A A
MEDAN - Kawanan pelaku peredaran narkoba jaringan internasional berhasil digulung petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan tiga pelaku, Polisi menyita 45 bungkus sabu-sabu, ribuan ekstasi dan keytamin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula pada tanggal 24 Desember 2018, petugas mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika Ke Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo bersama personel melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil Avanza BM 1484 RQ yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki atas nama Junaidy Zulfan dan Aminal di Jalan SM Raja, tepatnya di pintu keluar tol Amplas dan dilakukan penggeledahan namun pada saat dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti narkotika di dalam mobil.

Berdasarkan keterangan Junaidy Zulfan dan Aminal, mereka berangkat dari Dumai menuju Medan bersama temannya yang menggunakan Mobil Hilux BM 8464 CK atas nama Aupek, kemudian pada saat itu juga Mobil Hailux melintas dan langsung di hentikan petugas di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di gerbang keluar tol Amplas.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Mobil Hilux yang dikendarai oleh AP dan ditemukan dari kabin tiga buah tas yang berisikan 45 bungkus narkoba jenis sabu, 11 bungkus narkoba jenis ekstasy dan enam bungkus Keytamin," ujar Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, bersama PJU Polda Sumut di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

Kepada petugas, tersangka mengaku narkotika tersebut berasal dari Malaysia melalui tersangka Murlia yang berada di Dumai (DPO) dan akan dikirim ke Medan kepada pakcik (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib, petugas juga melakukan penggerebekan dari sebuah rumah kos yang berada di Jalan Sei Situmandi No 09 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan.

"Di situ petugas mengamankan tersangka Abdul Bayu (29) yang beralamatkan jalan Sekata Gang Alfala no 30 Karang berombak Medan bersama barang bukti 4 bungkus plastik merk Guan Yin Wang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 3500 gram yang kepemilikannya diakui oleh tersangka AB untuk diperjualbelikan," ungkap Kapoldasu.

Adapun identitas pelaku yakni Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat Nomor 9 Purnama Dumai Barat kota Dumai, Junaidy Zulfan (43) warga Jalan Kemasyarakatan Nomor 4 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Aminal (36) warga Jalan Dermaga Darat no 190 Purnama Dumai Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9129 seconds (0.1#10.140)