Tujuh WNA China Operasikan Judi Online Beromzet Rp10 Juta per Hari

Senin, 24 Desember 2018 - 21:08 WIB
Tujuh WNA China Operasikan...
Tujuh WNA China Operasikan Judi Online Beromzet Rp10 Juta per Hari
A A A
SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tujuh Warga Negara China (WNA) atas dugaan kasus judi online dan penyalahgunaan izin tinggal WNA. Ketujuh orang asal negeri tirai bambu tersebut diamankan sekitar pertengahan November lalu di salah satu perumahan di Surabaya barat. Salah seorang di antaranya adalah perempuan.

Mereka berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ, dan GG. Dari ketujuh tersangka, paling tua berusia 35 tahun dan paling muda 19 tahun. Rata-rata tingkat pendidikan mereka adalah lulusan setingkat SMA di China. "Jadi mereka datang ke sini (Surabaya) dari China sekitar dua bulan lalu. Mereka dibawa salah seorang dari China untuk bekerja di sini. Ya bekerja untuk membuat akun judi online," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Senin (24/12/2018).

Ketika datang ke Surabaya, para tersangka menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, oleh tersangka disalahgunakan dengan bekerja membuat judi online. Untuk menggaet pengunjung judi online, para tersangka membuat game online. Setelah tertarik dengan game online itu, tersangka membujuk pengguna game online tersebut untuk ikut di judi online.

"Rata-rata pengunjung judi online ini adalah dari China. Transaksinya juga menggunakan mata uang China, yaitu yuan. Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat omzet sebesar 5.000 Yuan atau setara Rp10,5 juta," ujar Arman.

Awalnya kasus ini terungkap setelah ada WNA yang membeli sejumlah peralatan elektronik. Dari sana muncul dugaan penyalahgunaan barang elektronik tersebut. Kemudian polisi melakukan penelusuran. Akhirnya terbongkar bahwa para tersangka menggunakan perlengkapan elektronik tersebut untuk judi online.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada orang Indonesia yang turut terlibat dari kasus ini," ujar Arman.

Sementara itu, di hadapan penyidik, salah satu tersangka, ZY mengaku tidak tahu-menahu bahwa dirinya ke Indonesia (Surabaya) untuk bekerja sebagai agen judi online. Sebab, salah seorang dari China yang membawanya ke Kota Pahlawan ini mengaku bahwa dia akan bekerja sebagai marketing online. "Saya di sini (Surabaya) tidak bekerja, hanya mengurusi game online saja," katanya.

Dalam perkara ini, ketujuh tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
(amm)
Berita Terkait
Jadi Otak Sindikat Judi...
Jadi Otak Sindikat Judi Online di Kamboja, Perempuan Asal Blitar Diamankan
Buru WNA Palestina yang...
Buru WNA Palestina yang Kabur dari Rudenim, Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/Polri
Kenakan Pakaian Penuh...
Kenakan Pakaian Penuh Lumpur Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Tertangkap di Arena Judi Sabung Ayam
Heboh, Penangkapan Ular...
Heboh, Penangkapan Ular Piton Raksasa di Jalan Cokro Probolinggo Jadi Tontonan Warga
Pasca Penangkapan 22...
Pasca Penangkapan 22 Orang Terduga Teroris di Jawa Timur, Polisi Terima Pesan Ancaman
Permohonan Penerbitan...
Permohonan Penerbitan Paspor dan Izin Tinggal WNA di Jatim Melonjak, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
31 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
37 menit yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
54 menit yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
1 jam yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
1 jam yang lalu
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved