Polisi Tangkap Bandit Medsos Usai Memeras Korbannya
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Komplotan bandit media sosial (medsos) berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Sumatera Selatan lantaran memeras korbannya bernama Muhadi alias Muh (31) warga Desa Sumber harapan Rt 04 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, Kamis (20/12/2018).
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Sofian Hadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap para pelaku pemerasan yakni Mega (21), Andi Sutiono alias Andi (22), Apiyondi alias Pion (22) dan Redo Tomi Saputra alias Tomi (25), semuanya warga Kota Lubuk Linggau.
Sofian Hadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 17.30 WIB, korban berkenalan dengan pelaku Mega melalui medsos Wechat, dari hasil perkenalan itu pelaku Mega kemudian menjajakan diri dengan mengajak kencan korban. Kemudian pelaku dan korban memesan satu kamar di salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.
Setelah itu korban dan pelaku masuk ke dalam kamar hotel, dan tidak berapa lama datang 3 pelaku lainnya yang seolah-olah memergokin pelaku Mega. Pelaku Andi mengaku sebagai suami Mega, pelaku Tomi mengaku sebagai polisi dan pelaku Pion mengaku sebagai teman pelaku.
“Para pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp5 juta, apabila tidak diberi maka korban akan dibawa ke kantor polisi. Karena ketakutan korban mengajak ke kantor BRI Kelurahan Pasar Pemiri untuk mengambil uang di ATM,” katanya.
Namun aksi pelaku tidak sampai di situ saja, pada Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 21.00 Wib rombongan pelaku kembali beraksi dengan cara mengajak korban bertemu di stasiun dan kembali meminta sejumlah uang kembali pada korban. Karena korban tidak bisa memberikan uang maka para pelaku membawa kendaraan korban. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Setelah korban melapor tim Reskrim Polsek Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa perhiasan emas 2 buah cincin, 1 pasang antingan. Kemudian 1 unit handphone mito warna hitam, 1 uni sepeda motor Honda Supra X125, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di rumah pelaku Mega.
Kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Sofian Hadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap para pelaku pemerasan yakni Mega (21), Andi Sutiono alias Andi (22), Apiyondi alias Pion (22) dan Redo Tomi Saputra alias Tomi (25), semuanya warga Kota Lubuk Linggau.
Sofian Hadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 17.30 WIB, korban berkenalan dengan pelaku Mega melalui medsos Wechat, dari hasil perkenalan itu pelaku Mega kemudian menjajakan diri dengan mengajak kencan korban. Kemudian pelaku dan korban memesan satu kamar di salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.
Setelah itu korban dan pelaku masuk ke dalam kamar hotel, dan tidak berapa lama datang 3 pelaku lainnya yang seolah-olah memergokin pelaku Mega. Pelaku Andi mengaku sebagai suami Mega, pelaku Tomi mengaku sebagai polisi dan pelaku Pion mengaku sebagai teman pelaku.
“Para pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp5 juta, apabila tidak diberi maka korban akan dibawa ke kantor polisi. Karena ketakutan korban mengajak ke kantor BRI Kelurahan Pasar Pemiri untuk mengambil uang di ATM,” katanya.
Namun aksi pelaku tidak sampai di situ saja, pada Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 21.00 Wib rombongan pelaku kembali beraksi dengan cara mengajak korban bertemu di stasiun dan kembali meminta sejumlah uang kembali pada korban. Karena korban tidak bisa memberikan uang maka para pelaku membawa kendaraan korban. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Setelah korban melapor tim Reskrim Polsek Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa perhiasan emas 2 buah cincin, 1 pasang antingan. Kemudian 1 unit handphone mito warna hitam, 1 uni sepeda motor Honda Supra X125, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di rumah pelaku Mega.
Kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat guna penyidikan lebih lanjut.
(rhs)