Anjing Penggigit Satpam Ditahan di Dinas KPKP, Kasus Berakhir Damai
Senin, 17 Desember 2018 - 20:18 WIB
Anjing Penggigit Satpam Ditahan di Dinas KPKP, Kasus Berakhir Damai
A
A
A
JAKARTA - Anjing jenis Pitlbull yang nyaris membuat Suherman atau Herman, satpam Kompleks Rajawali, Sawah Besar meregang nyawa ditahan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas (KPKP) DKI Jakarta.
"Anjingnya ditahan di Dinas KPKP DKI Jakarta. Enggak boleh dipelihara lagi," ungkap Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2018).
MMirzal menuturkan, kasus ini dihentikan karena kedua belah pihak baik pemilik Jecky dan Herman sudah sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum."Sedangkan pemiliknya bersama korban sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jadi kasusnya susah juga kalau mau diproses," ujarnya.( Baca: Satpam Komplek Perumahan Luka Parah Diserang Anjing Pitbull )
Sementara itu Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, anjing bernama Jecky itu sedang diperiksa lebih lanjut. Jecky akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari oleh Tim Animal Rescue apakah termasuk anjing liar atau tidak.
“Sekarang anjingnya sudah kami bawa ke Pasar Minggu untuk observasi," ujar Darjamuni. Usai diobservasi, Jecky bisa dipelihara lagi asal hasilnya baik. Tapi, syaratnya si pemilik tak boleh membiarkan Jecky berkeliaran di jalan tanpa pengawasan.
“Kalau dinyatakan sehat akan dikembalikan pemiliknya dengan beberapa perjanjian seperti tidak boleh dilepas (harus diikat),” ucapnya.
"Anjingnya ditahan di Dinas KPKP DKI Jakarta. Enggak boleh dipelihara lagi," ungkap Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2018).
MMirzal menuturkan, kasus ini dihentikan karena kedua belah pihak baik pemilik Jecky dan Herman sudah sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum."Sedangkan pemiliknya bersama korban sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jadi kasusnya susah juga kalau mau diproses," ujarnya.( Baca: Satpam Komplek Perumahan Luka Parah Diserang Anjing Pitbull )
Sementara itu Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, anjing bernama Jecky itu sedang diperiksa lebih lanjut. Jecky akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari oleh Tim Animal Rescue apakah termasuk anjing liar atau tidak.
“Sekarang anjingnya sudah kami bawa ke Pasar Minggu untuk observasi," ujar Darjamuni. Usai diobservasi, Jecky bisa dipelihara lagi asal hasilnya baik. Tapi, syaratnya si pemilik tak boleh membiarkan Jecky berkeliaran di jalan tanpa pengawasan.
“Kalau dinyatakan sehat akan dikembalikan pemiliknya dengan beberapa perjanjian seperti tidak boleh dilepas (harus diikat),” ucapnya.
(whb)