Dirikan Bangunan, Pengusaha Didakwa Caplok Aset Pemkab Tangerang
Senin, 17 Desember 2018 - 18:32 WIB
Dirikan Bangunan, Pengusaha Didakwa Caplok Aset Pemkab Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Sidang perdana dugaan pencaplokan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang, tampak duduk sebagai terdakwa Tjen Jung Sen selaku Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL).
Tjen Jung diduga memanfaatkan aset milik Pemkab Tangerang, untuk kepentingan bisnis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufiq mengatakan, Tjen Jung diduga melakukan pencaplokan lahan aset milik Pemkab Tangerang di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.
"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufiq di PN Tangerang, pada Senin (17/12/2018) siang.
Dijelaskan Taufik, terdakwa terbukti secara sah melakukan dugaan pelanggaran tata ruang, dengan sejumlah alat bukti dokumen sah tanah milik negara yang dialihfungsi. "Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang," ujar Taufiq.
Saat mendengar dakwaan jaksa, terdakwa Tjen Jung Sen bersama tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, Hakim Ketua Gunawan menunda sidang Senin depan.
"Persidangan kami tunda, hingga Senin 7 Januari 2019, dengan agenda eksepsi. Saudara tidak ditahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan," tegas Hakim Ketua Gunawan.
Kasus dugaan pencaplokan lahan aset milik Pemkab Tangerang ini bergulir setelah ada temuan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang atas pembangunan yang dilakukan PT MPL.
Pembangunan usaha itu sendiri, dilakukan di atas lahan Sungai Turi. Saat ini, Tjen Jung Sen telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran Sungai Turi ke lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.
Setelah diberi peringatan, dan tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya dan Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tjen Jung diduga memanfaatkan aset milik Pemkab Tangerang, untuk kepentingan bisnis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufiq mengatakan, Tjen Jung diduga melakukan pencaplokan lahan aset milik Pemkab Tangerang di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.
"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufiq di PN Tangerang, pada Senin (17/12/2018) siang.
Dijelaskan Taufik, terdakwa terbukti secara sah melakukan dugaan pelanggaran tata ruang, dengan sejumlah alat bukti dokumen sah tanah milik negara yang dialihfungsi. "Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang," ujar Taufiq.
Saat mendengar dakwaan jaksa, terdakwa Tjen Jung Sen bersama tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, Hakim Ketua Gunawan menunda sidang Senin depan.
"Persidangan kami tunda, hingga Senin 7 Januari 2019, dengan agenda eksepsi. Saudara tidak ditahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan," tegas Hakim Ketua Gunawan.
Kasus dugaan pencaplokan lahan aset milik Pemkab Tangerang ini bergulir setelah ada temuan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang atas pembangunan yang dilakukan PT MPL.
Pembangunan usaha itu sendiri, dilakukan di atas lahan Sungai Turi. Saat ini, Tjen Jung Sen telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran Sungai Turi ke lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.
Setelah diberi peringatan, dan tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya dan Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
(whb)