Dirikan Bangunan, Pengusaha Didakwa Caplok Aset Pemkab Tangerang

Senin, 17 Desember 2018 - 18:32 WIB
Dirikan Bangunan, Pengusaha...
Dirikan Bangunan, Pengusaha Didakwa Caplok Aset Pemkab Tangerang
A A A
TANGERANG - Sidang perdana dugaan pencaplokan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang, tampak duduk sebagai terdakwa Tjen Jung Sen selaku Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL).

Tjen Jung diduga memanfaatkan aset milik Pemkab Tangerang, untuk kepentingan bisnis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufiq mengatakan, Tjen Jung diduga melakukan pencaplokan lahan aset milik Pemkab Tangerang di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufiq di PN Tangerang, pada Senin (17/12/2018) siang.

Dijelaskan Taufik, terdakwa terbukti secara sah melakukan dugaan pelanggaran tata ruang, dengan sejumlah alat bukti dokumen sah tanah milik negara yang dialihfungsi. "Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang," ujar Taufiq.

Saat mendengar dakwaan jaksa, terdakwa Tjen Jung Sen bersama tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, Hakim Ketua Gunawan menunda sidang Senin depan.

"Persidangan kami tunda, hingga Senin 7 Januari 2019, dengan agenda eksepsi. Saudara tidak ditahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan," tegas Hakim Ketua Gunawan.

Kasus dugaan pencaplokan lahan aset milik Pemkab Tangerang ini bergulir setelah ada temuan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang atas pembangunan yang dilakukan PT MPL.

Pembangunan usaha itu sendiri, dilakukan di atas lahan Sungai Turi. Saat ini, Tjen Jung Sen telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran Sungai Turi ke lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.

Setelah diberi peringatan, dan tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya dan Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
(whb)
Berita Terkait
NIB Ganda di Teluk Naga...
NIB Ganda di Teluk Naga Marak, Warga Akan Mengadu ke Jokowi
Amran Minta Soal Sengketa Tanah...
Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum
Eksekusi Tanah di Tangerang...
Eksekusi Tanah di Tangerang Diadang Ormas Bersenjata Tajam
Dihadang, Sidang Lahan...
Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa
Segel SDN Kiara Payung...
Segel SDN Kiara Payung Dibuka Sementara, Ahli Waris Lahan Kasih Tenggat 15 November
Sempat Diwarnai Kericuhan,...
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
1 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
3 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
10 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
11 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
11 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved