Road Safety Rangkaian Formula Turunkan Kecelakaan Lalu Lintas

Senin, 17 Desember 2018 - 05:29 WIB
Road Safety Rangkaian...
Road Safety Rangkaian Formula Turunkan Kecelakaan Lalu Lintas
A A A
JAKARTA - Bicara masalah zero accident, banyak cara untuk mewujudkan hal ini namun juga banyak rangkaian yang harus dilakukan. Pastinya, ini sangat berdekatan dengan road safety, dimana banyak aturan hukum yang menjadi dasar untuk bisa menurunkan angka kecelakaan.

Namun sayangnya seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Padahal hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial.

Seperti diketahui, road safety merupakan gerakan moral atas kepekaan kepedulian dan tanggung jawab akan kemanusiaan. Agar mampu bertahan hidup produktif dan tidak menjadi korban sia sia di jalan raya.

"Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut adalah ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh. Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu di manage," ujar Dir Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL.

Menurutnya, cara memanagenya diperlukan model yang diatur dalam road safety managemet yang mampu mencakup manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen kontijensi. Proses memanage lalu lintas di atur dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care.

Inti dari management tersebut adalah terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan terwujudnya pelayanan prima di bidang LLAJ.

Dalam implementasi di lapangan ada pajak, asuransi, sistem uji sim, penegakkan hukum dan sebagainya. Semua itu merupakan bagian pendukung tercapainya tujuan road safety, termasuk sistem-sistem perpanjanganya sistem uji dan berbagai kontrol lainya.

Sayangnya saat proses-proses road safety dianggap beban yang memperberat kehidupan masyarakat maka pendekatan road safety bisa saja kemudian dijadikan momentum perolehan simpatik. Mulailah dijadikan ajang jualan dan janji janji politik.

Bahkan muncul wacana SIM seumur hidup, banyak yang mengaggap hal ini sangat tidak mendasar dan dinilai hanya mencari sensasi politik demi keuntungan semata. Bukan tanpa alasan, sesuai dengan peraturan Polri, masa berlaku SIM adalah 5 tahun, apabila tidak diperpanjang dalam kurun waktu 1 hari setelahnya, maka pemegang SIM wajib melakukan seluruh test dari awal lagi.

Dengan cara ini, pengendara yang berada di jalan, akan tetap dalam kontrol pemerintah dengan melakukan perpanjangan per 5 tahun. Pengujian keterampilan dan pengetahuan mengenai lalu lintas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh seluruh pengendara baik mobil maupun sepeda motor.

Selain itu menurut Chrysnanda, pajak dan asuransi merupakan investasi road safety termasuk juga denda tilang. Cara pandang road safety sebagai beban sehingga harus dihapuskan ini sama saja membiarkan orang menjadi pembunuh dan dibunuh di jalan raya.

"Sama juga tidak peduli terhadap produktifitas masyarakat. Sama saja humanisme ditukar kursi jabatan kekuasaan kewenangan. Tatkala road safety jadi permainan politik termasuk undang undangnya sama saja peradaban diruntuhkan kepentingan. Kemanusiaan dijadikan ranah pasar dari jual beli pasal kewenangan sampai janji simpati meraup kursi," ujarnya.

Tatkala road safety sebagai simbol kemanusiaan simbol peradaban kemudian diayun ayun sebagai ajang issue yang membingungkan, menunjukkan betapa rapuhnya komitmen bagi terbangunnya masyarakat yang berbudaya berperadaban tinggi. Karena lalu lintas merupakam refleksi budaya bangsa.

"Mana kala kemanusiaan dalam berbagai proses road safety diabaikan, lagi lagi produktifitas dirontokkan karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan. Dan tatkala modernitas juga diabaikan maka road safety akan dianggap sexy yang menjadi ajang perebutan kewenangan dan keluasaan yang tiada ujung nya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
9 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
45 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur F-35 AS Terbang...
Jet Tempur F-35 AS Terbang Sendiri 11 Menit lalu Jatuh Terungkap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved