Ribuan e-KTP di Karimun Dibakar

Jum'at, 14 Desember 2018 - 18:26 WIB
Ribuan e-KTP di Karimun...
Ribuan e-KTP di Karimun Dibakar
A A A
TANJUNG BALAI KARIMUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun melakukan pemusnahan Blanko e-KTP yang sudah tidak bisa digunakan atau invalid dengan cara dibakar, Jumat (14/12/2018) sore. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut, dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah untuk menugaskan Disdukcapil melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Pemusnahan blanko e- KTP tersebut disaksikan Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Sutrisno, Perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karimun, dan Satpol PP Karimun.

Kepala Disdukcapil Karimun Muhammad Tahar mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya setelah mendapatkan surat edaran terkait pemusnahan tersebut, Jumat (14/12) pagi dari Kemendagri. Adapun pemusnahan dilakukan terhadap 2.000 blanko e-KTP yang rusak atau invalid.

"E- KTP yang dimusnahkan ini dari periode 2017-2018 yang telah rusak atau dari pergantian biodata dan tidak bisa digunakan lagi, rata- rata ini terbitan tahun 2011-2013. Sementara untuk tahun- tahun sebelumnya sudah kita kembalikan ke Dirjen Dukcapil," ujar Tahar di Kantor Diadukcapil usai pemusnahan.

Tahar menjelaskan, sebelumnya terhadap e- KTP rusak atau Invalid hanya dilakukan pemusnahan dengan cara digunting bagian atas dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Namun setelah keluarnya surat edaran tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Baru keluar tadi surat edarannya, kita langsung bergerak cepat dengan melakukan intruksi dari pusat. Untuk hari ini hanya 2.000 lembar e- KTP dari jumlah keseluruhan yakni 4,000 lembar. Sisanya kita akan lakukan pendataan terlebih dahulu baru akan dimusnahkan," katanya. Dia mengatakan, instruksi ini diterbitkan setelah muncul kasus blanko e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, baru baru ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Sutrisno menambahkan, pemusnahan ini dilakukan sesuai intruksi yang tertuang didalam surat edaran Kemendagri.

"Diterbitkan surat edaran ini untuk mencegah tidak ada lagi kejadian e-KTP yang tercecer lagi. Ini sudah rusak, ya kita musnahkan, dan jangan sampai ini disalahgunakan nantinya," kata Sutrisno.
(sms)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Selfie dengan KTP Bisa...
Selfie dengan KTP Bisa Bikin Bangkrut? Ini Faktanya!
Perekaman KTP Elektronik...
Perekaman KTP Elektronik Bagi Pelajar di Madiun
Dinas Dukcapil DKI Jakarta...
Dinas Dukcapil DKI Jakarta Kembali Lakukan Pelayanan Secara Tatap Muka
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
8 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved