Ribuan e-KTP di Karimun Dibakar

Jum'at, 14 Desember 2018 - 18:26 WIB
Ribuan e-KTP di Karimun...
Ribuan e-KTP di Karimun Dibakar
A A A
TANJUNG BALAI KARIMUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun melakukan pemusnahan Blanko e-KTP yang sudah tidak bisa digunakan atau invalid dengan cara dibakar, Jumat (14/12/2018) sore. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut, dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah untuk menugaskan Disdukcapil melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Pemusnahan blanko e- KTP tersebut disaksikan Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Sutrisno, Perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karimun, dan Satpol PP Karimun.

Kepala Disdukcapil Karimun Muhammad Tahar mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya setelah mendapatkan surat edaran terkait pemusnahan tersebut, Jumat (14/12) pagi dari Kemendagri. Adapun pemusnahan dilakukan terhadap 2.000 blanko e-KTP yang rusak atau invalid.

"E- KTP yang dimusnahkan ini dari periode 2017-2018 yang telah rusak atau dari pergantian biodata dan tidak bisa digunakan lagi, rata- rata ini terbitan tahun 2011-2013. Sementara untuk tahun- tahun sebelumnya sudah kita kembalikan ke Dirjen Dukcapil," ujar Tahar di Kantor Diadukcapil usai pemusnahan.

Tahar menjelaskan, sebelumnya terhadap e- KTP rusak atau Invalid hanya dilakukan pemusnahan dengan cara digunting bagian atas dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Namun setelah keluarnya surat edaran tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Baru keluar tadi surat edarannya, kita langsung bergerak cepat dengan melakukan intruksi dari pusat. Untuk hari ini hanya 2.000 lembar e- KTP dari jumlah keseluruhan yakni 4,000 lembar. Sisanya kita akan lakukan pendataan terlebih dahulu baru akan dimusnahkan," katanya. Dia mengatakan, instruksi ini diterbitkan setelah muncul kasus blanko e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, baru baru ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Sutrisno menambahkan, pemusnahan ini dilakukan sesuai intruksi yang tertuang didalam surat edaran Kemendagri.

"Diterbitkan surat edaran ini untuk mencegah tidak ada lagi kejadian e-KTP yang tercecer lagi. Ini sudah rusak, ya kita musnahkan, dan jangan sampai ini disalahgunakan nantinya," kata Sutrisno.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8559 seconds (0.1#10.140)