KPU Medan Coret 2 Nama Caleg DPRD dari DCT

Kamis, 13 Desember 2018 - 16:08 WIB
KPU Medan Coret 2 Nama...
KPU Medan Coret 2 Nama Caleg DPRD dari DCT
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret dua calon Anggota DPRD Kota Medan atas nama Augus Napitupulu SH (PDI Perjuangan) dan Drs H Sofian Suwardi (Nasdem) dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena telah meninggal dunia.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik dalam siaran persnya menegaskan, bahwa dua nama calon Anggota DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan atas nama Augus Napitupulu dan dari Nasdem atas nama Sofian Suwardi yang tidak lagi memenuhi syarat karena telah meninggal dunia.Pencoretan nama kedua calon DPRD Kota Medan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Medan No 085/EX/DPC-29.26/XII/2018 tertanggal 3 Desember, perihal pemberitahuan DCT Pileg 2019 meninggal dunia serta surat dari DPD Partai Nasdem No 031/SI.I/DPD-NasDem/MDN/XII/2018 tertanggal 7 Desember.
“Dari surat pemberitahuan tersebut dinyatakan bahwa keduanya telah meninggal dunia,” kata Agussyah di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37 Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/12/2018).

Atas dasar itu lanjut Agussyah, KPU Kota Medan menggelar rapat pleno perubahan DCT dengan mencoret nama Augus Napitupulu (PDI Perjuangan) yang sebelumnya terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2, nomor urut 12, dan mencoret nama Sofian Suwardi (Nasdem) yang sebelumnya terdaftar di Dapil Medan 5, nomor urut 7. Jika sebelumnya ada 729 calon anggota DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT, kini hanya tinggal 727 calon.

Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair menambahkan, mekanisme pencoretan calon setelah penetapan DCT dapat dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, pasal 35 ayat 1 dan 2 dimana calon yang meninggal dunia dapat dicoret tanpa mengubah nomor urut calon yang lainnya.

“Contoh, calon atas nama Suwardi dari Nasdem itu kan nomor 7 di Dapil Medan 5. Ketika namanya kami coret, calon nomor urut berikutnya tidak mengalami perubahan, tetap nomor 8, 9 dan seterusnya. Jadi calon nomor 7 dikosongkan,” kata alumni FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Rinaldi juga menegaskan tidak ada mekanisme pergantian calon yang dicoret paska ditetapkan dalam DCT. Perubahan juga hanya bisa dilakukan hingga batas waktu 12 Desember 2018 sesuai dengan Surat Edaran KPU No 1484/2018 tertanggal 6 Desember 2018.“Batas akhirnya 12 Desember. Karena setelah ini KPU ingin melakukan pencetakan surat suara,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan itu.
(rhs)
Berita Terkait
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
KPU Kota Medan Lantik...
KPU Kota Medan Lantik 453 PPS di Lima Zona
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
5 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
6 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
7 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
8 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
8 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
9 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved