PP Muhammadiyah Siap Dampingi Warga Terdampak Tol Kendal-Batang

Rabu, 12 Desember 2018 - 19:20 WIB
PP Muhammadiyah Siap Dampingi Warga Terdampak Tol Kendal-Batang
PP Muhammadiyah Siap Dampingi Warga Terdampak Tol Kendal-Batang
A A A
YOGYAKARTA - Puluhan warga Kendal, Jawa Tengah yang terdampak pembangunan jalan tol Kendal-Batang akhirnya sampai di kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (12/12/2018) siang. Mereka mengadukan nasibnya terkait ganti rugi tanah untuk jalan tol yang dinilai tidak adil.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo mengatakan, pihaknya menerima kehadiran puluhan warga yang tergabung dalam Perjuangan Petani Korban Tol Kendal (P2KTK). Keluhan mengenai ganti rugi dan proses yang dilakukan warga selama dua tahun juga sudah didengar.

"Kita akan berikan bantuan dampingan kepada warga petani Kendal," katanya kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut Trisno, sebenarnya warga tidak menolak kehadiran jalan tol sebagai suatu bagian dari upaya memperlancar transportasi barang, orang, dan lain sebagainya. Hanya mereka meminta ganti rugi yang adil. "Ada persoalan yang khusus terjadi di wilayah Kabupaten Kendal terkait dengan proses perhitungan ganti rugi yang tidak sesuai dengan data, fakta, yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga masyarakat masih meminta untuk melakukan perhitungan ulang," katanya.

Sebagai bentuk komitmen, Muhammadiyah segera mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Presiden Joko Widodo bila diperlukan. "Karena sudah ada keputusan dan rekomendasi baik dari Ombudsman Republik Indonesia, bahkan presiden sudah menginstruksikan menindaklanjutinya. Warga juga menerima hanya belum direalisasikan," kata Trisno.

Dia berharap persoalan ini selesai sebelum diresmikan penggunaanya. "Jangan sampai diresmikan tapi masih ada masalah dengan petani di Kendal," ujarnya. (Baca Juga: Ganti Rugi Tol Batang-Semarang Tak Adil, Warga Ngadu ke Muhammadiyah
Wakil Ketua P2KTK, M Hasan Alimi menjelaskan, dia bersama 68 kepala keluarga yang menolak proses konsinyasi yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Dia beralasan konsinyasi tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa sepengetahuan warga. "Kami tolak. Tahu-tahu kok uang kami sudah dititipkan di pengadilan (PN Kendal). Setelah dititipkan di pengadilan, eh tahu-tahu kami digusur paksa," katanya.

Hasan melanjutkan, kasus ini mulai mencuat awal 2016 saat pemerintah berencana membangun Tol Semarang-Batang. Namun dalam perjalanannya proses ganti rugi lahan menuai polemik dan ditentang warga Kendal. Penolakan terjadi karena banyak warga yang merasa ganti rugi tidak sesuai. "Lahan milik saya misalnya, ukuran tanah menjadi berkurang luasnya, ukuran bangunan juga kurang, usaha belum didata, dan harga yang ditentukan appraisal belum layak," tuturnya.

Dalam proses ganti rugi lahan, lanjut dia, pemerintah menggunakan acuan data harga tanah tahun 2008-2012. "Padahal proses pembebasan lahan berlangsung tahun 2016, sehingga nominal ganti rugi yang diterima warga terdampak berkurang," kata dia.

Hasan juga mencontohkan harga tanah miliknya yang ditetapkan oleh tim apraisal sebesar Rp408.000 per meter persegi. Padahal, harga pasaran tanah pada 2016 mencapai Rp1,1 juta. "Dari harga saja jauh berbeda," katanya.

Upaya mencari keadilan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Hasan menyebutkan mulai dari pemerintah desa setempat, Pemkab Kendal, Ombudsman RI, DPR RI, Sekretaris Kabinet hingga mengadu langsung ke Jokowi di Istana Negara.

Akan tetapi berbagai upaya tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya mereka mengadu ke PP Muhammadiyah dengan harapan mendapatkan bantuan hukum dari salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.

"Karena tidak ada kejelasan dari pemerintah pusat, makanya kami datang ke PP Muhammadiyah dengan harapan dapat membantu kami memberikan tekanan kepada pihak terkait. Khususnya kepada bapak presiden agar segera menuntaskan kasus kami, dengan menyesuaikan baik ukuran lahan hingga harga sesuai dengan pasaran," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9760 seconds (0.1#10.140)