Naik Pangkat, Guru di Pandeglang Diperas Rp650 Ribu oleh Oknum Disdik
Rabu, 12 Desember 2018 - 13:53 WIB
Naik Pangkat, Guru di Pandeglang Diperas Rp650 Ribu oleh Oknum Disdik
A
A
A
PANDEGLANG - Sebanyak 103 guru SMA/SMK di Pandeglang, Banten, diduga diperas oleh oknum dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten untuk syarat mempermudah proses kenaikan pangkat.
Salah satu guru berinisial AS menceritakan, pemerasan dan pungli ini bermula dari edaran Badan Kepegawain Daerah (BKD) Nomor 800/3792-BKD/2018 mengenai kenaikan pangkat dan syarat pemberkasan.
Informasi tersebut disampaikan masing-masing kepala sekolah yang sudah melakukan rapat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Pandeglang. Melalui kepala sekolah uang terasebut dikumpulkan untuk selanjutnya diberikan kepada oknum dinas dari provinsi.
"Kepala sekolah langsung mengirimkan pesan WhatsApp dan mengumpulkan guru-guru yang berencana naik pangkat. Yang mau naik pangkat diminta Rp650 ribu, katanya uang digunakan untuk membayar tim penilai," kata AS di Pandeglang, Banten, Rabu (12/12/2018).
AS menuturkan, dari sekolahnya ada 20 orang yang mengajukan. Kenaikan pangkat mulai dari golongan III C ke III D dan III D ke IV A. Dari 20 orang tersebut, hanya sebagian kecil menolak untuk memberikan uang.
"Koordinator pengujinya Pak Wahya, dia pengawas SMA provinsi. Dia yang jadi koordinatornya itu yang mengumpulkan," ujarnya.
Salah satu guru bernisial IK pun mendapatkan informasi bahwa rekannya diminta Rp600 ribu untuk memuluskan proses kenaikan pangkat. Bahkan, guru yang sudah membayar mendapatkan kwitansi sebagai tanda bukti.
Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi membenarkan bahqa sudah ada 51 orang guru yang menyerahkan uang ke oknum Dinas Pendidikan bernama Wahya.
"Sudah diperiksa Senin kemarin. Uang sudah disita sebanyak Rp34 juta. Ini kategori pungli," katanya.
Dia menjelaskan, kenaikan pangkat bagi PNS tidak dipungut biaya apapun. Sehingga, bila ada yang merasa dirugikan disilahkan untuk melaporkannya untuk diproses.
Salah satu guru berinisial AS menceritakan, pemerasan dan pungli ini bermula dari edaran Badan Kepegawain Daerah (BKD) Nomor 800/3792-BKD/2018 mengenai kenaikan pangkat dan syarat pemberkasan.
Informasi tersebut disampaikan masing-masing kepala sekolah yang sudah melakukan rapat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Pandeglang. Melalui kepala sekolah uang terasebut dikumpulkan untuk selanjutnya diberikan kepada oknum dinas dari provinsi.
"Kepala sekolah langsung mengirimkan pesan WhatsApp dan mengumpulkan guru-guru yang berencana naik pangkat. Yang mau naik pangkat diminta Rp650 ribu, katanya uang digunakan untuk membayar tim penilai," kata AS di Pandeglang, Banten, Rabu (12/12/2018).
AS menuturkan, dari sekolahnya ada 20 orang yang mengajukan. Kenaikan pangkat mulai dari golongan III C ke III D dan III D ke IV A. Dari 20 orang tersebut, hanya sebagian kecil menolak untuk memberikan uang.
"Koordinator pengujinya Pak Wahya, dia pengawas SMA provinsi. Dia yang jadi koordinatornya itu yang mengumpulkan," ujarnya.
Salah satu guru bernisial IK pun mendapatkan informasi bahwa rekannya diminta Rp600 ribu untuk memuluskan proses kenaikan pangkat. Bahkan, guru yang sudah membayar mendapatkan kwitansi sebagai tanda bukti.
Kepala Inspektorat Banten Kusmayadi membenarkan bahqa sudah ada 51 orang guru yang menyerahkan uang ke oknum Dinas Pendidikan bernama Wahya.
"Sudah diperiksa Senin kemarin. Uang sudah disita sebanyak Rp34 juta. Ini kategori pungli," katanya.
Dia menjelaskan, kenaikan pangkat bagi PNS tidak dipungut biaya apapun. Sehingga, bila ada yang merasa dirugikan disilahkan untuk melaporkannya untuk diproses.
(rhs)