Soekarwo Lantik Ika-Rizal Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto

Senin, 10 Desember 2018 - 15:15 WIB
Soekarwo Lantik Ika-Rizal Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto
Soekarwo Lantik Ika-Rizal Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Mojokerto
A A A
MOJOKERTO - Gubernur Jatim Soekarwo melantik Ika Puspitasari-Ahmad Rizal Zakaria sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto periode 2018-2023 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/12/2018). Ika Puspitasari meneruskan Wali Kota Mojokerto sebelumnya, Mas'ud Yunus yang sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jatim Soekarwo mengingatkan pasangan kepala daerah itu tidak lupa terhadap masyarakat Mojokerto. Sebab dikhawatirkan ketika sudah menjadi pemenang di kontestasi Pilkada, akan lupa kepada masyarakat, khususnya konstituen. "Jangan seperti pil KB, kalau lupa bisa jadi. Kalau Pilkada, sudah jadi malah lupa. Saat kampanye suka menyapa, tapi kalau sudah jadi, tidak suka, entah karena lupa atau pura-pura lupa," katanya sembari tersenyum.

Orang nomor satu di Jatim ini berharap agar wali kota dan wakil wali kota menghilangkan batasan pro dan kontra selama masa menjelang Pilkada. Melainkan harus dirangkul serta berkolaborasi demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kepala daerah juga harus mendatangi Forkopimda setempat, seperti Pimpinan DPRD, Kapolresta, Kajari, Dandim serta tokoh masyarakat dan pejabat setempat lainnya.

"Saya juga minta pada kepala daerah untuk segera memikirkan visi misi selama masa kepemimpinan, termasuk mengikuti program nasional, provinsi dan Kota Mojokerto," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai pelantikan mengatakan, ada sejumlah isu yang menjadi fokus kerjanya. Mulai pemantapan infrastruktur, pengembangan ekonomi kreatif berbasis UMKM, dan pembangunan pariwisata berkarakter budaya Majapahit.

Untuk (UMKM), pihaknya ingin agar sektor ini bisa berkembang pesat. "Pemasaran UMKM akan kami dorong ke arah online, pengemasan akan kami fasilitasi, dan teknologinya akan dibantu dengan melibatkan kampus," kata aktivis Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Diketahui, Mas'ud Yunus tersandung perkara korupsi setelah dia diduga memberi janji atau hadiah pada pimpinan DPRD Mojokerto terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016. Hadiah itu berupa uang Rp1,4 miliar. Suap itu bertujuan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 Miliar.

Dalam kasus ini Mas'ud tidak sendirian. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Umar, komisi antirasuah juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojojerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3888 seconds (0.1#10.140)