Satgas Saber Pungli Dalami Dugaan Pungli di Kabupaten Tangerang

Minggu, 09 Desember 2018 - 13:29 WIB
Satgas Saber Pungli...
Satgas Saber Pungli Dalami Dugaan Pungli di Kabupaten Tangerang
A A A
TANGERANG - Tim Satgas Saber Pungli mengadakan rapat dengan warga yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat Desa Dangdang dan Kecamatan Serpong (sekarang Kecamatan Cisauk) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Akibat tindakan pungli itu, pihak pelapor PT Libros Derap Abadi tidak dapat meningkatkan hak atas kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat.

Modus yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan camat adalah mengeluarkan surat keterangan girik palsu di atas tanah eks HGU Perkebunan Suradita yang sudah dibebaskan oleh PT Libros Derap Abadi. Akibatnya sertifikat tanah tersebut sampai saat ini belum dapat terbit.

Kuasa Hukum PT Libros Derap Abadi, Dwi Santoso mengatakan, akibat pungli itu sejak tahun 1998 kliennya mengalami kerugian karena tidak dapat meningkatkan hak atas tanah menjadi sertifikat.

“Camat Serpong malah mengeluarkan surat Nomor 5931/03. Kec Srp Tanggal 23 September 1998 yang menyatakan bahwa PT Libros tidak menguasai fisik. Padahal berdasarkan 215 surat penunjukan Kavling Selatan yang telah dibebaskan oleh para anggota Dirserse, sudah disetujui dan dinyatakan keabsahannya oleh Tim Pembebasan (Itwilkab) yang tertuang dalam surat rekomendasi Tanggal 15 September 1998 No: 710.593/275.itwil/98," tegas Dwi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/12/2018).

Kabid Sengketa Kantor Pertanahan Provinsi Banten ATR BPN, Nugraha mengatakan akan membantu proses penerbitan sertifkat PT Libros Derap Abadi sebatas persyaratannya terpenuhi. “BPN berkewajiban menegakan aturan dan akan membantu proses penerbitan sertifikat PT Libros Derap Abadi sebatas persyaratannya terpenuhi," ujar Nugraha.

Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widyanto Poesoko mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

“Tim Satgas Saber Pungli akan terus mendalami pihak-pihak yang terindikasi melakukan pungli dan merugikan masyarakat," tegas Irjen Widyanto.
(rhs)
Berita Terkait
OTT Pungli Sertifikat...
OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kapolda Banten: Saya Perintahkan untuk Shock Therapy
Pengamat Sebut Pungli...
Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi
Pungli Ratusan Sertifikat...
Pungli Ratusan Sertifikat Tanah, Eks Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
4 Oknum Kelurahan di...
4 Oknum Kelurahan di Jambi Diringkus karena Terlibat Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah
Pastikan Bebas Pungli,...
Pastikan Bebas Pungli, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Door to Door
Juru Parkir Liar Pasar...
Juru Parkir Liar Pasar Tanah Abang Meresahkan, Pengunjung Dikenakan Tarif Rp10.000 untuk Motor
Berita Terkini
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
21 menit yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
1 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
2 jam yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved