Satgas Saber Pungli Dalami Dugaan Pungli di Kabupaten Tangerang

Minggu, 09 Desember 2018 - 13:29 WIB
Satgas Saber Pungli...
Satgas Saber Pungli Dalami Dugaan Pungli di Kabupaten Tangerang
A A A
TANGERANG - Tim Satgas Saber Pungli mengadakan rapat dengan warga yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat Desa Dangdang dan Kecamatan Serpong (sekarang Kecamatan Cisauk) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Akibat tindakan pungli itu, pihak pelapor PT Libros Derap Abadi tidak dapat meningkatkan hak atas kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat.

Modus yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan camat adalah mengeluarkan surat keterangan girik palsu di atas tanah eks HGU Perkebunan Suradita yang sudah dibebaskan oleh PT Libros Derap Abadi. Akibatnya sertifikat tanah tersebut sampai saat ini belum dapat terbit.

Kuasa Hukum PT Libros Derap Abadi, Dwi Santoso mengatakan, akibat pungli itu sejak tahun 1998 kliennya mengalami kerugian karena tidak dapat meningkatkan hak atas tanah menjadi sertifikat.

“Camat Serpong malah mengeluarkan surat Nomor 5931/03. Kec Srp Tanggal 23 September 1998 yang menyatakan bahwa PT Libros tidak menguasai fisik. Padahal berdasarkan 215 surat penunjukan Kavling Selatan yang telah dibebaskan oleh para anggota Dirserse, sudah disetujui dan dinyatakan keabsahannya oleh Tim Pembebasan (Itwilkab) yang tertuang dalam surat rekomendasi Tanggal 15 September 1998 No: 710.593/275.itwil/98," tegas Dwi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/12/2018).

Kabid Sengketa Kantor Pertanahan Provinsi Banten ATR BPN, Nugraha mengatakan akan membantu proses penerbitan sertifkat PT Libros Derap Abadi sebatas persyaratannya terpenuhi. “BPN berkewajiban menegakan aturan dan akan membantu proses penerbitan sertifikat PT Libros Derap Abadi sebatas persyaratannya terpenuhi," ujar Nugraha.

Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widyanto Poesoko mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

“Tim Satgas Saber Pungli akan terus mendalami pihak-pihak yang terindikasi melakukan pungli dan merugikan masyarakat," tegas Irjen Widyanto.
(rhs)
Berita Terkait
OTT Pungli Sertifikat...
OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kapolda Banten: Saya Perintahkan untuk Shock Therapy
Pengamat Sebut Pungli...
Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi
Pungli Ratusan Sertifikat...
Pungli Ratusan Sertifikat Tanah, Eks Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
4 Oknum Kelurahan di...
4 Oknum Kelurahan di Jambi Diringkus karena Terlibat Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah
Pastikan Bebas Pungli,...
Pastikan Bebas Pungli, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Door to Door
Juru Parkir Liar Pasar...
Juru Parkir Liar Pasar Tanah Abang Meresahkan, Pengunjung Dikenakan Tarif Rp10.000 untuk Motor
Berita Terkini
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
25 menit yang lalu
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
31 menit yang lalu
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
42 menit yang lalu
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
43 menit yang lalu
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
57 menit yang lalu
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
1 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved