Satgas Saber Pungli Dalami Dugaan Pungli di Kabupaten Tangerang

Minggu, 09 Desember 2018 - 13:29 WIB
Satgas Saber Pungli...
Satgas Saber Pungli Dalami Dugaan Pungli di Kabupaten Tangerang
A A A
TANGERANG - Tim Satgas Saber Pungli mengadakan rapat dengan warga yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat Desa Dangdang dan Kecamatan Serpong (sekarang Kecamatan Cisauk) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Akibat tindakan pungli itu, pihak pelapor PT Libros Derap Abadi tidak dapat meningkatkan hak atas kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat.

Modus yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan camat adalah mengeluarkan surat keterangan girik palsu di atas tanah eks HGU Perkebunan Suradita yang sudah dibebaskan oleh PT Libros Derap Abadi. Akibatnya sertifikat tanah tersebut sampai saat ini belum dapat terbit.

Kuasa Hukum PT Libros Derap Abadi, Dwi Santoso mengatakan, akibat pungli itu sejak tahun 1998 kliennya mengalami kerugian karena tidak dapat meningkatkan hak atas tanah menjadi sertifikat.

“Camat Serpong malah mengeluarkan surat Nomor 5931/03. Kec Srp Tanggal 23 September 1998 yang menyatakan bahwa PT Libros tidak menguasai fisik. Padahal berdasarkan 215 surat penunjukan Kavling Selatan yang telah dibebaskan oleh para anggota Dirserse, sudah disetujui dan dinyatakan keabsahannya oleh Tim Pembebasan (Itwilkab) yang tertuang dalam surat rekomendasi Tanggal 15 September 1998 No: 710.593/275.itwil/98," tegas Dwi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/12/2018).

Kabid Sengketa Kantor Pertanahan Provinsi Banten ATR BPN, Nugraha mengatakan akan membantu proses penerbitan sertifkat PT Libros Derap Abadi sebatas persyaratannya terpenuhi. “BPN berkewajiban menegakan aturan dan akan membantu proses penerbitan sertifikat PT Libros Derap Abadi sebatas persyaratannya terpenuhi," ujar Nugraha.

Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widyanto Poesoko mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

“Tim Satgas Saber Pungli akan terus mendalami pihak-pihak yang terindikasi melakukan pungli dan merugikan masyarakat," tegas Irjen Widyanto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)