Antar Teman ke Rumah Sakit, Iblis Curi Mobil Ambulance

Jum'at, 07 Desember 2018 - 15:30 WIB
Antar Teman ke Rumah...
Antar Teman ke Rumah Sakit, Iblis Curi Mobil Ambulance
A A A
KENDAL - Apa yang dilakukan Karno alias Iblis (38), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kendal, Jawa Tengah ini bikin orang geleng-geleng kepala. Warga Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kendal nekat mencuri mobil ambulance yang terparkir di Rumah Sakit Baitul Hikmah Kendal. Kasus ini berhasil terungkap lantaran aksi pencurian itu terekam CCTV dan mobil ambulance mengalami kecelakaan tunggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian mobil ambulance ini terjadi akhir November lalu. Modusnya mengantarkan teman berobat ke RS Baitul Hikmah. Iblis bersama komplotannya pura-pura parkir di depan pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD) sambil mengawasi gerak-gerik pegawai rumah sakit.

Setelah kondisinya dirasa aman, Iblis mendekati mobil ambulance yang terparkir tak jauh dari IGD. Melihat kunci mobil ambulance masih terpasang, Iblis bergegas masuk ke mobil dan membawanya kabur. Teman-temannya juga langsung ikut meninggalkan lokasi pencurian.

Kasus pencurian ini terbongkar dengan cara tidak sengaja. Mobil ambulance curian mengalami kecelakaan tunggal. Polisi yang menangani kecelakaan menemukan identitas pelaku pencurian yang tertinggal mobil ambulance. Setelah diteliti ternyata cocok dengan laporan kehilangan yang diajukan oleh RS Baitul Hikmah.

Polisi langsung bergerak memburu Iblis. Petugas Satreskrim Polres Kendal akhirnya berhasil menangkapnya, Jumat (7/12/2018). Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis pencurian sepeda motor dan mobil di sejumlah lokasi di kendal.

"Sudah lima kali ini saya melakukan aksi pencurian sepeda motor dan mobil. Modalnya kunci letter T buatan sendiri," kata Iblis di hadapan polisi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan pencurian terungkap setelah aksi ini terekam CCTV dan identitas tersangka tertinggal di dalam mobil ambulance. "Tersangka sudah sering keluar masuk lapas sebanyak empat kali. Kami masih memburu teman pelaku yang kabur," katanya.

Iblis bakal dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukumannya tujuh tahun penjara.
(amm)
Berita Terkait
Curi Celana Panjang,...
Curi Celana Panjang, Empat Pria di Sleman Diamankan Polisi
Polsek Muntilan Selesaikan...
Polsek Muntilan Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Secara Kekeluargaan
Kabel Bawah Tanah di...
Kabel Bawah Tanah di Semarang Dicuri Maling, Polisi Cek CCTV
2 Sekolah Negeri di...
2 Sekolah Negeri di Semarang Dibobol Maling, Uang dan Belasan Komputer Raib
Terlalu...Toko Besi...
Terlalu...Toko Besi Bung Rhoma Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Komplotan Pencuri Spesialis...
Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
45 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved