Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal Tujuan Malaysia

Jum'at, 07 Desember 2018 - 04:12 WIB
Polda Kepri Gagalkan...
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal Tujuan Malaysia
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang lebih dikenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan tujuan Malaysia.

Dari 29 TKI ilegal ini, terdapat satu anak yang masih berumur 15 tahun. Sementara empat pelaku yang akan mengirimkan TKI ilegal ini ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Ditreskrimum Polda Kepri.

"Pengungkapan ini pada Senin (3/12) yang lalu sekitar pukul 20.00 WIB, di Pantai Batu Besar Nongsa," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto, kepada wartawan, Kamis, 6 Desember 2018.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai adanya penyelundupan TKI ilegal. Ditreskrimum Polda Kepri lalu menindaklanjuti informasi tersebut. "Anggota Ditreskrimum langsung menuju lokasi yang disebutkan dan didapati 29 orang TKI ilegal di tempat tersebut," katanya.

Di sana polisi juga mendapati dan mengamankan empat orang pelaku, serta menyita barang bukti. "Tersangka yang ditangkap yakni berinisial Z bin R alias L sebagai penanggung jawab, RM alias I sebagai pemilik kapal pengangkut TKI ilegal, M bin D sebagai penampung dan pengantar, serta J sebagai orang yang mengarahkan para TKI ilegal saat menaiki kapal," bebernya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai Rp10,2 juta, empat unit handphone, satu unit mobil Toyoya Avanza warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, lima buku paspor yang sudah diblack list, serta satu unit kapal pancung dengan dua mesin gantung merek Yamaha 200 pk dan 115 pk.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk 29 calon TKI ilegal ini sudah sebagian korban pulang ke daerah masing-masing dan ada yang masih dalam proses di BP3TKI," katanya.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menambahkan, dari 29 TKI ilegal itu sebagian besar berasal dari Flores (15 orang), Lombok (6 orang), Makassar (4 orang), Aceh (1 orang), Bengkulu (1 orang), Medan (1 orang), dan Sumba (1 orang). Mereka dipungut biaya bervariasi antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta per orang.

Menurut Ari, para tersangka merupakan target yang sudah lama diburu pihaknya. Dimana kelompok ini dikenal dengan nama kelompok Iwan. "Mereka ini kelompok Iwan dan sudah jadi target sejak lama," ucapnya.

Kelompok ini diketaui sudah lama menjadi pelaku penyelundupan TKI ilegal. Bahkan kapal yang dimiliki Iwan ini pulang pergi dari Batam ke Malaysia berisi TKI ilegal. "Jadi kapalnya jalan dari Batam ke Malaysia, ada TKI ilegal yang diantar dan pulangnya ada TKI ilegal yang dijemput dari sana," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0952 seconds (0.1#10.140)