2 Janda Paruh Baya Gasak Pakaian Anak Senilai Rp7 Juta

Kamis, 06 Desember 2018 - 22:45 WIB
2 Janda Paruh Baya Gasak...
2 Janda Paruh Baya Gasak Pakaian Anak Senilai Rp7 Juta
A A A
DEPOK - Dua janda yang sudah paruh baya ketahuan mencuri di salah satu toko ITC Depok, Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas Depok. Dua janda itu mencuri puluhan baju anak yang disimpan dalam selipan paha.

Guna mengelabui karyawan dan petugas keamanan toko mereka mengenakan rok lebar Kedua pelaku adalah M (57) dan N (47) warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, sengaja ke Depok menggunakan kendaraan umum dan mencari toko yang bisa diambil barangnya.

Setibanya di ITC Depok, keduanya pun mengitari area perbelanjaan.
Sampai akhirnya mereka tiba di salah satu toko pakaian anak. Kemudian keduanya masuk secara bersamaan dan berpura-pura melihat baju. Aksi pencurian ini terekam CCTV toko.

Dalam rekaman terlihat bahwa pelaku menjatuhkan pakaian ke lantai. Kemudian pelaku lainnya memasukkan dalam rok dan kemudian pergi.
"Total pakaian yang dicuri sebanyak 38 potong. Nilainya mencapai Rp7 juta," ungkap Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Kamis (6/12/2018).

Menurut Firdaus, kedua pelaku beraksi pada Sabtu, 1 Desember 2018 lalu, saat itu kondisi toko lumayan ramai dan penjaga pun sibuk melayani pembeli lainnya. Setelah berhasil mencuri, keduanya pun pergi. Namun mereka datang lagi beberapa hari setelahnya.

Petugas yang hafal wajah keduanya pun langsung mengamankan mereka. Firdaus melanjutkan, pelaku mengaku sengaja memakai rok agar tidak ketahuan ketika mengambil barang. Ketika masuk toko, N pura-pura menawar baju, lalu menjatuhkan ke lantai. Kemudian M yang menggunakan rok langsung memasukkan baju ke dalam rok.

“Modus pelaku ialah menjarah pakaian yang diselipkan dibagian paha,” ujarnya. Setelah mendapatkan banyak baju, mereka pergi meninggalkan toko. Baju itu dijual pada para tetangga di Tanjung Priok.

Mereka sengaja mencuri pakaian anak-anak karena dianggap lebih mudah dan lebih laku dijual. “Pengakuan mereka, kalau pakaian anak lebih mudah karena lebih kecil dan bisa dalam jumlah banyak. Selain itu juga lebih laris dijual di rumah mereka di Tanjung Priok karena disana banyak anak-anak,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 362 tentang pencurian yang ancamannya di atas tiga tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok. Dari hasil penjualan, mereka meraup Rp 620 ribu. Kemudian uang itu dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Uangnya untuk makan karena saya enggak ada suami dan anak,” kata M. Dia mengaku baru pertama kali mencuri. Dia mengaku terpaksa karena terhimpit kebutuhan hidup. “Saya menyesal dan malu,” ucapnya sambil menangis.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
7 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
17 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
48 menit yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved