Gagal Bobol ATM, Dua WNA Bulgaria Dideportasi Imigrasi Makassar

Rabu, 05 Desember 2018 - 21:26 WIB
Gagal Bobol ATM, Dua...
Gagal Bobol ATM, Dua WNA Bulgaria Dideportasi Imigrasi Makassar
A A A
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Ivo Todorov Todorov (40) dan Stoyo Ganchev Landzhev (43). Keduanya baru selesai menjalani masa tahanan selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar karena terjerat kasus upaya pembobolan ATM pada 5 Juni 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawarukka menjelaskan, kedua pelaku saat masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan singkat selama 30 hari pada 19 Juni 2018. Tujuan mereka ke Indonesia diakui memang untuk melakukan skimming mesin-mesin ATM.

"Hari ini kita deportasi. Sudah selesai menjalani hukuman. Sudah diproses dan berangkat hari ini," kata Pallawarukka, Rabu (5/12/2018).

Imigrasi mengaku telah mengurus segala dokumen pemulangan kedua WNA asal Bulgaria tersebut. Komunikasi dengan Kedutaan Besar Bulgaria di Jakarta juga sudah dilakukan. Pallawarukka menyebut tidak ada masalah soal pengurusan dokumen keduanya karena sejak masuk ke Indonesia dilengkapi dokumen lengkap maupun paspor.

"Tinggal kita pulangkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin, lalu ke Kuala Lumpur langsung direct ke negaranya di Bulgaria," katanya.

Untuk diketahui, Ivo Todorov Todorov dan Stoyo Ganchev Landzhev pada 5 Juni 2018 berusaha membobol ATM milik bank pemerintah di Jalan Veteran Selatan Kelurahan Maricayya Baru, Kecamatan Makassar dengan menggunakan teknik skimming. Keduanya menjalankan aksinya saat tengah malam.

Menurut Pallawarukka, kedua WNA tersebut terpaksa melakukan upaya pembobolan ATM karena terlilit utang. Namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh sekuriti yang menyadari perbuatan pelaku. "Ini kasus skimming saja. Kasus upaya pembobolan ATM. Tidak ada yang bermasalah dokumennya. Kasus itu saja," ujarnya Pallawarukka.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Wirdanto Hadicaksono yang dikonfirmasi terkait kasus ini menyerahkan proses selanjutnya ke pihak Imigrasi. Apalagi keduanya sudah menjalani masa tahanan.

"Dari Polrestabes belum ada tindakan lain di luar penyidikan. Tapi nanti dikoordinasikan dengan kedutaan," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Selain Dideportasi,...
Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Delapan WNA Asal Sri...
Delapan WNA Asal Sri Lanka di Makassar Dipulangkan
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
6 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
6 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
8 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
9 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved